Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM, STNK merupakan dokumen yang wajib di bawa ketika berkendara. Dalam beberapa kasus, sejumlah orang mengalami kehilangan STNK. Jika kamu salah satunya, simak cara mengurus STNK hilang berikut ini.
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Membuat laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Laporan kehilangan diperlukan untuk memperoleh surat kehilangan yang akan digunakan untuk mengurus STNK baru.
2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK lama
- Surat kehilangan yang dikeluarkan mapolsek setempat
- BPKB asli dan fotokopi.
3. Datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap.
Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK yang baru oleh tiga instansi sekaligus yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja.
4. Pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik sekaligus gesek nomor rangka dan mesin
Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan cek blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK
6. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.
7. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasaran PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000
- Pengesahan STNK Rp 0
Jika semua langkah sudah dipenuhi, bukti pembayaran dari kasir diserahikan ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Itulah sederet langkah yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?