Suara.com - Ternyata sebagian masyarakat masih belum paham apa arti dan fungsi kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apakah Anda termasuk orang yang tidak pernah memperhatikan keberadaan kode SWDKLLJ di STNK?
Kini, media sosial mendadak ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada STNK. Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada hari Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Di dalam foto tersebut, tertera angka 35.000 yang berada tepat di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ yang tertera di STNK?
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan menyampaikan bahwa, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).
Asuransi ini sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan, maka korban atau pengendara akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarnya sudah ditentukan dan dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya tarif SWDKLLJ ini berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 153.000.
Fungsi SWDKLLJ
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Besar santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam nilainya. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), hingga sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk klaim santunan tersebut, dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres. Kemudian selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan karena kecelakaan tunggal. Adapun besaran santunan tersebut bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak akan ditanggung.
Jadi, sekarang sudah cukup jelas bukan? Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), maka sebaiknya segera membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja, ya.
Itulah penjelasan arti dan fungsi kode SWDKLLJ pada STNK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini