Suara.com - Ternyata sebagian masyarakat masih belum paham apa arti dan fungsi kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apakah Anda termasuk orang yang tidak pernah memperhatikan keberadaan kode SWDKLLJ di STNK?
Kini, media sosial mendadak ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada STNK. Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada hari Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Di dalam foto tersebut, tertera angka 35.000 yang berada tepat di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ yang tertera di STNK?
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan menyampaikan bahwa, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).
Asuransi ini sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan, maka korban atau pengendara akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarnya sudah ditentukan dan dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya tarif SWDKLLJ ini berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 153.000.
Fungsi SWDKLLJ
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Besar santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam nilainya. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), hingga sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk klaim santunan tersebut, dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres. Kemudian selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan karena kecelakaan tunggal. Adapun besaran santunan tersebut bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak akan ditanggung.
Jadi, sekarang sudah cukup jelas bukan? Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), maka sebaiknya segera membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja, ya.
Itulah penjelasan arti dan fungsi kode SWDKLLJ pada STNK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka