Suara.com - Ternyata sebagian masyarakat masih belum paham apa arti dan fungsi kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apakah Anda termasuk orang yang tidak pernah memperhatikan keberadaan kode SWDKLLJ di STNK?
Kini, media sosial mendadak ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada STNK. Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada hari Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Di dalam foto tersebut, tertera angka 35.000 yang berada tepat di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ yang tertera di STNK?
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan menyampaikan bahwa, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).
Asuransi ini sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan, maka korban atau pengendara akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarnya sudah ditentukan dan dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya tarif SWDKLLJ ini berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 153.000.
Fungsi SWDKLLJ
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Besar santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam nilainya. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), hingga sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk klaim santunan tersebut, dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres. Kemudian selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan karena kecelakaan tunggal. Adapun besaran santunan tersebut bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak akan ditanggung.
Jadi, sekarang sudah cukup jelas bukan? Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), maka sebaiknya segera membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja, ya.
Itulah penjelasan arti dan fungsi kode SWDKLLJ pada STNK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional