Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengutamakan pemulihan tehadap para korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
ICJR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani insiden ini.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018 (UU Terorisme), Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A ayat (1)dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020).
"Khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari, Senin (29/3/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian.
Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan.
Di dalam Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK kata Iftitah dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban.
Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan," ucap dia.
Baca Juga: Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
Tak hanya itu, Iftitah menuturkan CJR juga kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk.
Adapun batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021.
Namun kata Iftitahsari sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR.
Padahal dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme.
"Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021," tutur Iftitahsari
ICJR kata Iftitahsari juga menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut.
Berita Terkait
-
Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
-
Dandim: Peristiwa Bom Makassar Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Jakarta
-
Terungkap! Bahan Peledak Bom Makassar: Bisa Dibeli Online
-
Ini Jenis Bom yang Digunakan Bomber di Gereja Katedral Makassar
-
Soroti Klaim Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berasal dari Tafsir Agama
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh