Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengutamakan pemulihan tehadap para korban ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
ICJR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani insiden ini.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018 (UU Terorisme), Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A ayat (1)dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (PP 35/2020).
"Khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari, Senin (29/3/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian.
Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan.
Di dalam Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK kata Iftitah dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban.
Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan," ucap dia.
Baca Juga: Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
Tak hanya itu, Iftitah menuturkan CJR juga kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk.
Adapun batas waktu maksimal pembentukan peraturan tersebut sebagaimana diperintahkan UU 5/2018 hingga 3 tahun sejak UU Teorisme disahkan yakni pada 22 Juni 2021.
Namun kata Iftitahsari sampai dengan hari ini menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, Peraturan DPR mengenai Tim Pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR.
Padahal dengan adanya Tim Pengawas DPR tersebut, DPR dapat secara langsung mengawasi kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang cukup genting seperti pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban terorisme.
"Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021," tutur Iftitahsari
ICJR kata Iftitahsari juga menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ledakan bom bunuh diri tersebut.
Berita Terkait
-
Sikapi Bom Makassar, Kota Cimahi dan KBB Lakukan Hal Ini
-
Dandim: Peristiwa Bom Makassar Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Jakarta
-
Terungkap! Bahan Peledak Bom Makassar: Bisa Dibeli Online
-
Ini Jenis Bom yang Digunakan Bomber di Gereja Katedral Makassar
-
Soroti Klaim Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berasal dari Tafsir Agama
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga