- Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tidak sesuai aturan 92:8.
- KPK telah mencekal Gus Yaqut bersama dua pihak lain sejak Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus ini.
Suara.com - Raut wajah tegang tak bisa disembunyikan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat merampungkan pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah berjam-jam dicecar penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih strategi 'main aman' di hadapan awak media.
Keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB pada Selasa (16/12/2025), Gus Yaqut yang mengenakan kemeja rapi langsung dikerumuni wartawan.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang ditunggu-tunggu publik, ia justru berulang kali 'melempar bola' panas pertanyaan kepada penyidik lembaga antirasuah.
Saat didesak mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, Gus Yaqut dengan tegas menolak berkomentar.
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” kata Gus Yaqut singkat sambil terus berjalan menembus kerumunan.
Sikap irit bicara ini konsisten ia tunjukkan. Setiap pertanyaan mengenai detail penyelidikan, dugaan aliran dana, hingga pembagian kuota haji yang menjadi inti masalah, selalu dijawab dengan narasi yang sama: serahkan semua pada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ucap Gus Yaqut, mengulangi permintaannya.
Ia hanya memberikan satu konfirmasi pasti terkait statusnya dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka ini.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
“Saya diperiksa sebagai saksi,” tandas Gus Yaqut.
Akar Masalah Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Sikap bungkam Gus Yaqut kontras dengan penjelasan gamblang yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pimpinan KPK.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Indonesia pada tahun 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan komposisi yang jelas.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu