Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyinggung etika Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Jaksa menilai eksepsi atau nota keberatan Rizieq soal minta kejaksaan dan kepolisian bertaubat dinilai berlebihan dan terlalu mendramatisir.
Ekseps Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Rizieq sebelumnya mempermasalahkan undangan maulid dianggap penghasutan.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq.
Jaksa menilai sebagai seorang pemuka agama yang menjadi panutan orang banyak, Rizieq tak semestinya menyimpulkan hasutan yang dilakukannya dalam acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Terlebih dimasukkan kalimat dalam eksepsi Rizieq, yang meminta kejaksaan dan kepolisian bertobat kepada Allah SWT. Menurut jaksa, itu tak sesuai etika.
"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq, terdakwa kasus hasutan sehingga menimbulkan kerumuman pada masa pandemi covid-19, menyerukan agar polisi dan jaksa segera bertobat.
Seruan itu dilontarkan pentolan FPI tersebut, saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq dalam eksepsi yang dibacakannya, menyatakan hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.
Baca Juga: Tak Bisa Masuk, Pengacara HRS Adu Mulut dengan Aparat
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata dia.
Dakwaan
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?
-
Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar
-
Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
-
Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101
-
Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai
-
Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35