Suara.com - Jaksa Penuntu Umum (JPU) membantah bahwa dalam dakwaan mereka terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan hanya berisikan fitnah. Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan pendapatnya soal nota keberatan atau eksepsi Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Jaksa tersebut juga guna menanggapi eksepsi Rizieq yang membandin-bandingkan kasus kerumunan yang dilakukan sejumlah pejabat hingga artis dengan kasus kerumunanannya.
"Dengan membanding-bandingkan kerumunan orang yang melanggar prokes yang diilakukan oleh tokoh nasional, artis, pejabat negara hingga presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap aparat kepolidian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat mengkriminalisasi pada acara maulid. Penyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan maulid nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan maulid nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri orang kurang lebih 5 ribu umat," kata jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Selain menggelar acara pernikahan dan maulid nabi yang mengakibatkan ribu orang berkerumun, Rizieq juga dianggap bersalah lantaran sebelumnya hadir dalam acara peletakan batu pertama di pesantren miliknya di Megamendung, Bogor hingga mengakibatkan ribuan orang berkerumun.
Jaksa menyayangkan langkah Rizieq dalam eksepsinya menyebut dakwaan penuntut umum hanya berisikan fitnah. Jaksa kemudian memberikan pembelaan.
"Betapa disayangkan saudara terdakwa Habib Rizieq Shihab atau M Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata beridikan fitnah, melainkan kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tuturnya.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pakai Baju Habib Rizieq, Ojol Terduga Teroris Dibekuk di Ciputat Tangsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo