Suara.com - Jaksa Penuntu Umum (JPU) membantah bahwa dalam dakwaan mereka terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan hanya berisikan fitnah. Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan pendapatnya soal nota keberatan atau eksepsi Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Jaksa tersebut juga guna menanggapi eksepsi Rizieq yang membandin-bandingkan kasus kerumunan yang dilakukan sejumlah pejabat hingga artis dengan kasus kerumunanannya.
"Dengan membanding-bandingkan kerumunan orang yang melanggar prokes yang diilakukan oleh tokoh nasional, artis, pejabat negara hingga presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap aparat kepolidian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat mengkriminalisasi pada acara maulid. Penyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan maulid nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan maulid nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri orang kurang lebih 5 ribu umat," kata jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Selain menggelar acara pernikahan dan maulid nabi yang mengakibatkan ribu orang berkerumun, Rizieq juga dianggap bersalah lantaran sebelumnya hadir dalam acara peletakan batu pertama di pesantren miliknya di Megamendung, Bogor hingga mengakibatkan ribuan orang berkerumun.
Jaksa menyayangkan langkah Rizieq dalam eksepsinya menyebut dakwaan penuntut umum hanya berisikan fitnah. Jaksa kemudian memberikan pembelaan.
"Betapa disayangkan saudara terdakwa Habib Rizieq Shihab atau M Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata beridikan fitnah, melainkan kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tuturnya.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pakai Baju Habib Rizieq, Ojol Terduga Teroris Dibekuk di Ciputat Tangsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza