Suara.com - Jaksa Penuntu Umum (JPU) membantah bahwa dalam dakwaan mereka terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan hanya berisikan fitnah. Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan pendapatnya soal nota keberatan atau eksepsi Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Jaksa tersebut juga guna menanggapi eksepsi Rizieq yang membandin-bandingkan kasus kerumunan yang dilakukan sejumlah pejabat hingga artis dengan kasus kerumunanannya.
"Dengan membanding-bandingkan kerumunan orang yang melanggar prokes yang diilakukan oleh tokoh nasional, artis, pejabat negara hingga presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap aparat kepolidian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat mengkriminalisasi pada acara maulid. Penyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan maulid nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan maulid nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri orang kurang lebih 5 ribu umat," kata jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Selain menggelar acara pernikahan dan maulid nabi yang mengakibatkan ribu orang berkerumun, Rizieq juga dianggap bersalah lantaran sebelumnya hadir dalam acara peletakan batu pertama di pesantren miliknya di Megamendung, Bogor hingga mengakibatkan ribuan orang berkerumun.
Jaksa menyayangkan langkah Rizieq dalam eksepsinya menyebut dakwaan penuntut umum hanya berisikan fitnah. Jaksa kemudian memberikan pembelaan.
"Betapa disayangkan saudara terdakwa Habib Rizieq Shihab atau M Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata beridikan fitnah, melainkan kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tuturnya.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pakai Baju Habib Rizieq, Ojol Terduga Teroris Dibekuk di Ciputat Tangsel
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati