Suara.com - Jaksa Penuntu Umum (JPU) membantah bahwa dalam dakwaan mereka terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan hanya berisikan fitnah. Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan pendapatnya soal nota keberatan atau eksepsi Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Jaksa tersebut juga guna menanggapi eksepsi Rizieq yang membandin-bandingkan kasus kerumunan yang dilakukan sejumlah pejabat hingga artis dengan kasus kerumunanannya.
"Dengan membanding-bandingkan kerumunan orang yang melanggar prokes yang diilakukan oleh tokoh nasional, artis, pejabat negara hingga presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap aparat kepolidian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat mengkriminalisasi pada acara maulid. Penyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan maulid nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan maulid nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri orang kurang lebih 5 ribu umat," kata jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Selain menggelar acara pernikahan dan maulid nabi yang mengakibatkan ribu orang berkerumun, Rizieq juga dianggap bersalah lantaran sebelumnya hadir dalam acara peletakan batu pertama di pesantren miliknya di Megamendung, Bogor hingga mengakibatkan ribuan orang berkerumun.
Jaksa menyayangkan langkah Rizieq dalam eksepsinya menyebut dakwaan penuntut umum hanya berisikan fitnah. Jaksa kemudian memberikan pembelaan.
"Betapa disayangkan saudara terdakwa Habib Rizieq Shihab atau M Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata beridikan fitnah, melainkan kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada," tuturnya.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pakai Baju Habib Rizieq, Ojol Terduga Teroris Dibekuk di Ciputat Tangsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion