Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai perlu ada perubahan kurikulum pendidikan agama di perguruan tinggi guna meminimalisir adanya radikalisme.
Said Aqil menilai porsi materi tentang akhlak pada pendidikan agama Islam di perguruan tinggi mesti diperbanyak.
Mata kuliah pendidikan agama Islam yang dimaksud Said Aqil ialah yang berlaku pada fakultas non pendidikan agama Islam. Kata Said Aqil, dalam 14 kali pertemuan itu mestinya jangan diisi oleh dua materi saja.
"Menurut saya pelajaran agama 14 kali pertemuan itu jangan semua diisi dengan akidah, syariah," kata Said saat membuka Webinar Mencegah Radikalisme & Terorisme Untuk Melahirkan Kehaharmonisan Sosial, Selasa (30/3/2021).
Said Aqil berpendapat materi akidah dan syariah itu cukup diberikan kepada mahasiswa sebanyak empat kali pertemuan. Di mana mahasiswa diberikan pelajaran soal rukun iman dan rukun Islam sesuai dengan porsinya.
Kemudian untuk 10 kali pertemuan perkuliahan itu mahasiswa diberikan pelajaran tentang akhalul karimah. Materi tersebut dianggap penting bagi Said Aqil agar mahasiswa bisa menerapkan keperibadian yang baik dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam.
"Hormat kepada orang tua, silahturahim, tolong menolong, membantu orang lagi susah, menghormati tamu, menghormati tetangga, nengok orang sakit, takziah, mendoakan satu sama lain, tidak boleh hasut, tidak boleh dengki, tidak boleh adu domba, tidak boleh hoaks dan seterusnya," jelasnya.
Ia menyebut kalau pelajaran soal akhlak tersebut juga banyak dicantumkan dalam ayat-ayat Alquran. Sehingga para dosen tidak kebingungan mengajar materi akhlak dalam 10 kali pertemuan.
Selama ini, Said Aqil melihat kurikulum pendidikan Agama Islam untuk pendidikan tinggi lebih sering mengajarkan akidah teologi. Ia malah khawatir nantinya malah menjadi dampak buruk bagi mahasiswa.
Baca Juga: 6 Kampus Negeri di Banten Pilihan Terbaik 2021
"Terulang-ulang (pembahasan) neraka, surga, kafir, sesat, akidah teologi lah, wah, radikal semua nanti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said Aqil berpendapat kalau kurikulum pendidikan Agama Islam yang bersifat mendalam hanya berlaku bagi fakultas khusus yang memperdalam soal akidah, tafsir, hadist, ataupun faqih.
"Kalau di fakultas umum cukup hanya mengenal, diajak untuk meyakini kemudian yang ditekankan adalah akhlakul karimah. Menghindari radikalisme yang tumbuh di (semisal) jurusan teknik atau jurusan yang bukan jurusan agama."
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun