Suara.com - Moeldoko, akhirnya menjawab tudingan-tudingan yang dihujamkan kepadanya, terkait sepak terjang politiknya sejak pensiun dari TNI hingga menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Dia mengekasna, dirinya tak pernah berubah dalam memegang prinsip sejak menjadi Panglima TNI hingga kekinian menjadi 'orang sipil' dan terjun ke politik.
Hal itu ia tegaskan lewat unggahan berjudul "Moeldoko menjawab part 2" di akun Instagram pribadi @dr_moeldoko, Selasa (30/3/2021).
Dalam video berdurasi 2.29 menit itu, Moeldoko berbicara ihwal pilihan politiknya saat ini sebagai sipil.
Moeldoko sebelumnya juga berbicara mengenai prajurit TNI yang ia yakini tidak akan mudah diprovokasi.
Dia mengungkapkan, selama dulu menjadi Panglima TNI era Presiden SBY, selalu menanamkan kebajikan juga kesejahteraan serta profesionalisme.
"Saya tak pernah membuat prajurit merintih," kata Moeldoko.
"Ketika saya bertugas di militer, tugasnya mengawal stabilitas dan juga demokrasi. Sebagai panglima, tugas besar yang saya lakukan adalah menjaga stabilitas dan mengawal jalannya demokrasi yang dinamis. TNI bermain di ruang sempit, tetapi dengan seni kepemimpinan, situasi itu saya hadapi. Dan pada pemilu 2014 semuanya telah berjalan dengan baik," kata Moeldoko.
Sementara kekinian, sebagai orang sipil, Moeldoko mengatakan tugasnya adalah menjaga demokrasi tetap konsisten.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan AHY, Moeldoko Bakal Tertibkan Internal Demokrat
Moeldoko lantas menyoroti ada orang-orang berpolitik dengan cara mencari perhatian dan membonceng kanan-kiri.
Tak hanya itu, Moeldoko juga menyoroti politikus yang mengorbankan jiwa nasionalisme dan Pancasila. Padahal, lanjut Moeldoko, sikap tersebut tidak ada yang menggubris.
"Moeldoko tidak seperti itu. Saya tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan. Apalagi, menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan. Saya konsisten, saya rela mempertaruhkan leher saya untuk terus menegakkan Pancasila dan berkibarnya Merah Putih. Tetapi, jika ada yang berusaha merusak ke Indonesiaan kita. Saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," kata Moeldoko.
Berita Terkait
-
Tanggapi Pernyataan AHY, Moeldoko Bakal Tertibkan Internal Demokrat
-
Moeldoko Disebut Jenderal Santri, Taufiqurrahman: Kok Maling?
-
Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
-
Andi Arief Sebut Ada Indikasi Kantor DPP Demokrat Akan Direbut Paksa
-
Moeldoko akan Tertibkan Internal Partai Demokrat
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum