Suara.com - Stimulus tarif listrik PLN kembali diberikan pada periode April-Juni 2021 tapi ada perubahan. Lantas bagaimana cara mendapatkan diskon listrik PLN April 2021? Simak penjelasan berikut.
Stimulus yang diberikan oleh PLN ini bertujuan dalam bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat saat pandemi COVID-19 ini. Sepanjang tahun 2020, PLN telah menyalurkan stimulus diskon listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan PLN. Sedangkan pada bulan Januari – Maret 2021, pemerinta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun sebagai stimulus diskon listrik.
Pada bulan April 2021, stimulus diskon listrik PLN memiliki besaran yang berbeda dan cara mendapatkan stimulus diskon listrik tersebut. Perbedaannya, diskon listrik sebelumnya diberikan bagi pelanggan listrik kategori 450 VA adalah 100 persen atau gratis, lalu pada bulan April 2021 ini, diskon yang diberikan menjadi 50 persen atau setengah dari harga normal.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan prabayar, diskon listrik PLN tidak lagi didapatkan dengan klaim token melalui WhatsApp, aplikasi maupun web seperti sebelumnya. Diskon listrik ini akan diberikan pada saat pembelian token listrik. Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik akan diberikan langsung dengan pemotongan tagihan listrik pelanggan.
Diskon listrik PLN akan didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik. Disamping itu pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri, pembebasan biaya beban, abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum, diskon listrik secara otomatis memotong tagihan rekening listrik. Diskon sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Demikian informasi cara mendapatkan diskon listrik PLN April 2021. Guna meningkatkan pelayanan PLN, PLN saat ini juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK