Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi menyampaikan perkembangan terkini terkait warga yang menjadi korban dalam ledakan bom di Gereja Katedeal Makassar, pekan lalu. Terkini 16 dari 20 korban luka sudah kembali ke rumah.
Rusdi berujar hanya tersisa empat korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kendati begitu ia berharap kondisi keempat korban semakin membaik.
"Dari peristiwa di Katedral Makassar ini melukai 20 orang dan kita bersyukur dari 20 orang korban sampai sekarang tinggal empat yang masih dirawat dan mudah-mudahan kondisinya membaik. Ini mudah-mudahan kita berdoa untuk kesembuhan para korban," kata Rusdi dalam diskusi Forum Risalah Jakarta secara daring, Minggu (4/4/2021)
Untuk diketahui, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam menyebut jumlah korban akibat ledakan bom di pintu gerbang Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang.
Sampai saat ini jumlahnya di Rumah Sakit Bhayangkara 7 orang, Rumah Sakit Siloam 4 orang. Total dengan data luka ringan sudah pulang, sebanyak 20 orang.
"Ini perkembangan terakhir," ujar Kapolda Sulsel itu, saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Stella Maris Makassar, Minggu 28 Maret 2021.
Irjen Pol Merdisyam menyampaikan, dari informasi yang dihimpun ada korban mengalami luka berat, sedang, dan ringan. Namun, bagi korban yang mengalami luka ringan diberikan rawat jalan.
"Ada yang luka berat, luka ringan, dan sedang. Luka ringan sudah diberikan pengobatan, ada rawat jalan, bisa pulang. Kalau masih dianggap luka berat, seperti luka bakar, kami rawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Mengenai penanganan seluruh korban, Merdisyam menyatakan korban yang memerlukan perawatan intensif akan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dalam hal penanganan lanjutan.
Baca Juga: Biar Takut dan Kapok, Netizen Usul Jasad Teroris Dilumuri Minyak Babi
"Kami pusatkan penanganan korban di Rumah Sakit Bayangkara. Penanganan terpadu ini agar bisa kami kontrol. Untuk pengawasan yang sama kami bawa ke Bhayangkara," kata Kapolda Merdisyam.
Berita Terkait
-
Disebut Denny Siregar Mau Ledakan Bom, Begini Respons Munarman
-
Biar Takut dan Kapok, Netizen Usul Jasad Teroris Dilumuri Minyak Babi
-
Denny Siregar Bongkar Munarman Mau Ledakkan Bom di Sidang Habib Rizieq
-
Puluhan Mantan Teroris Berkumpul di Pandeglang, Apa Tujuan Mereka?
-
Razia Teroris, Kapolri Jenderal Listyo: Sudah 60 Terduga yang Ditangkap
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui