Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).
Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4) awal pekan ini.
Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.
Konsideran telegram itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.
Dikritik Kompolnas
Baca Juga: Kapolri Tidak Bisa Atur Media
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merevisi Surat Telegram berisi larangan media menayangkan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh aparat.
Revisi yang diminta itu mengarah kepada poin batasan bagi peliputan tindakan kekerasan.
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti melihat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri tersebut bersifat internal. Akan tetapi ada poin yang memang juga berpengaruh terhadap eksternal.
Ia menganggap poin tersebut membatasi kebebasan pers, akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Karena itu, ia berharap ada perubahan pada poin tersebut.
"Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangan tertulisnya.
Poengky juga membaca pelarangan lainnya yang tertuang dalam Surat Telegram itu bermaksud untuk menjaga prinsip presumption of innocent guna melindungi korban kasus kekerasan seksual.
Berita Terkait
- 
            
              Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur
- 
            
              Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal
- 
            
              Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
- 
            
              Mabes Polri: Larangan Tayangkan Arogansi Aparat untuk Media Internal Saja
- 
            
              Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan