Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan mantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas atas perkara swab test RS UMMI juga diputuskan ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dam kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan.
Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaa perkara nomor 224/pid.sus/2021/Pn.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," tuturnya.
Adapun alasan hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan mantu Rizieq tersebut salah satunya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah lengkap dan tak menyalahi aturan. Eksepsi Hanif juga beberapa dianggap sebagai materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi pdn-015/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama Muhamamd Hanif Alatas telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tandasnya.
Dalam perkara ini mantu Rizieq atau Habib Hanif didakwa menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat jalani perawatan di RS UMMI.
Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter