Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan mantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas atas perkara swab test RS UMMI juga diputuskan ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dam kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan.
Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaa perkara nomor 224/pid.sus/2021/Pn.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," tuturnya.
Adapun alasan hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan mantu Rizieq tersebut salah satunya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah lengkap dan tak menyalahi aturan. Eksepsi Hanif juga beberapa dianggap sebagai materi pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi pdn-015/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama Muhamamd Hanif Alatas telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tandasnya.
Dalam perkara ini mantu Rizieq atau Habib Hanif didakwa menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat jalani perawatan di RS UMMI.
Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan