Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI diputuskan ditolak majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4/2021) ini. Hakim pun ungkap alasan mengapa eksepsi Rizieq ditolak.
Alasan yang disampaikan majelis hakim itu antara lain, yakni dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan.
Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Selain itu, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Kemudian alasan lainnya yang buat eksepsi Rizieq ditolak yakni sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian.
"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," katanya.
Kemarin, eksepsi Rizieq atas dua kasus berbeda juga ditolak majelis hakim. Dua kasus itu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Adapun hakim kemudian memerintah jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Belasan Pemuda Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, Sambo yang Pertama Ketangkap
-
Viral Pengusaha Dubai Ajak "Crazy Rich" Ahmad Sahroni Pindah: Sindiran Pedas untuk Indonesia?
-
Menhut Raja Juli Klaim Tak Kenal Azis Wellang, Greenpeace: Tidak Cukup untuk Menutup Persoalan Ini
-
Rocky Gerung Singgung Skenario Pengganti Gibran: Semua Tergantung PDIP
-
Keluarga Ungkap Penyebab Icang Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Pengamat Sarankan Prabowo Kumpulkan Menteri Pasca Kericuhan: Evaluasi Loyalitas, Jangan ABS
-
Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
-
Hotman Paris Pasang Badan untuk Nadiem! Ini Hubungan Masa Lalunya dengan Nono Makarim
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!