Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat ngotot kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam persidangan putusan sela atas eksepsi Rizieq perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Rizieq sempat mendesak jaksa untuk sebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.
Awalnya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas perkara swab test RS UMMI. Hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021).
Hakim kemudian melemparkan pertanyaan kepada jaksa soal berapa saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi. Seraya dengan itu, kuasa hukum Rizieq juga meminta jaksa menyebutkan jumlah dan nama saksinya.
Namun, jaksa ternyata enggan membeberkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan nanti. Salah satu alasannya lantaran masih disusun komposisi saksi.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," tutur jaksa.
Mendengar hal itu, Rizieq kemudian merespons. Rizieq mendesak agar sebaiknya jaksa menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. Hal itu guna persiapan tim kuasa hukumnya mengatur strategi.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikut, begitu kami minta nama langsung diberikan begitu, pada sidang lain perlu tahu nama-nama saksi supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang. Itu saja majelis hakim," kata Rizieq.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan tersebut. Hakim menyebut jaksa yang hari ini bisa menyebutkan nama-nama saksi dapat dimaklumi.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang
"Tapi untuk persidangan selanjutnya mohon disebutkan nama saksi dan jumlahnya," kata hakim.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter