Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat ngotot kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam persidangan putusan sela atas eksepsi Rizieq perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Rizieq sempat mendesak jaksa untuk sebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.
Awalnya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas perkara swab test RS UMMI. Hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021).
Hakim kemudian melemparkan pertanyaan kepada jaksa soal berapa saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi. Seraya dengan itu, kuasa hukum Rizieq juga meminta jaksa menyebutkan jumlah dan nama saksinya.
Namun, jaksa ternyata enggan membeberkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan nanti. Salah satu alasannya lantaran masih disusun komposisi saksi.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," tutur jaksa.
Mendengar hal itu, Rizieq kemudian merespons. Rizieq mendesak agar sebaiknya jaksa menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. Hal itu guna persiapan tim kuasa hukumnya mengatur strategi.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikut, begitu kami minta nama langsung diberikan begitu, pada sidang lain perlu tahu nama-nama saksi supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang. Itu saja majelis hakim," kata Rizieq.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan tersebut. Hakim menyebut jaksa yang hari ini bisa menyebutkan nama-nama saksi dapat dimaklumi.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang
"Tapi untuk persidangan selanjutnya mohon disebutkan nama saksi dan jumlahnya," kata hakim.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata