Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat ngotot kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam persidangan putusan sela atas eksepsi Rizieq perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Rizieq sempat mendesak jaksa untuk sebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.
Awalnya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas perkara swab test RS UMMI. Hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021).
Hakim kemudian melemparkan pertanyaan kepada jaksa soal berapa saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi. Seraya dengan itu, kuasa hukum Rizieq juga meminta jaksa menyebutkan jumlah dan nama saksinya.
Namun, jaksa ternyata enggan membeberkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan nanti. Salah satu alasannya lantaran masih disusun komposisi saksi.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," tutur jaksa.
Mendengar hal itu, Rizieq kemudian merespons. Rizieq mendesak agar sebaiknya jaksa menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan. Hal itu guna persiapan tim kuasa hukumnya mengatur strategi.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikut, begitu kami minta nama langsung diberikan begitu, pada sidang lain perlu tahu nama-nama saksi supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang. Itu saja majelis hakim," kata Rizieq.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan tersebut. Hakim menyebut jaksa yang hari ini bisa menyebutkan nama-nama saksi dapat dimaklumi.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang
"Tapi untuk persidangan selanjutnya mohon disebutkan nama saksi dan jumlahnya," kata hakim.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo