Suara.com - Larangan mudik tahun 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dinyatakan secara jelas bahwa PNS dilarang mudik 2021.
Setidaknya ada empat poin besar yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik
Pada poin pertama dituliskan secara jelas mengenai larangan mudik atau bepergian ke luar kota untuk pegawai ASN dan keluarga pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Terdapat pengecualian untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk diwajibkan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Pembatasan Cuti untuk ASN
Pada poin kedua disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti pada periode yang sudah ditentukan. Namun pengajuan cuti ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa hal, misalnya cuti hamil atau cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting bagi PNS.
Pun demikian, badan yang memberikan cuti wajib mempertanggungjawabkannya pada waktu dan cara yang sudah ditentukan.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Kalbar, Ini Kata Gubernur Sutarmidji
Pada poin ketiga, berisi mengenai upaya-upaya yang dianjurkan pada ASN atau PNS, serta masyarakat Indonesia secara umum, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Isinya masih mengenai protokol kesehatan yang selama ini dilaksanakan.
Misalnya, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, melakukan pemeriksaan dini atau testing, tracing, serta treatment bilamana terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN, pada Setiap Tingkat
Poin terakhir dari surat edaran tersebut berisi imbauan untuk menerapkan disiplin tegas pada peraturan yang sudah tercantum dalam surat edaran. Dinas, kementerian, lembaga, harus menetapkan peraturan teknis dalam pelaksanaan aturan yang sudah dituliskan.
Kemudian memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nantinya seluruh rangkaian kegiatan ini harus dilaporkan pada tautan yang sudah disediakan paling lambat tanggal 24 Mei 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan imbauan dalam surat edaran.
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Mudik, Pemprov DKI Berencana Tutup Terminal Bus AKAP, Kecuali...
-
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini SE Menteri PANRB Lengkapnya
-
Survei: 33 Persen Warga Bakal Pulang Kampung Jika Tak Ada Larangan Mudik
-
Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Pemerintah: Hindari Lonjakan Covid-19
-
Tiga Terminal Bus di Jakarta Ditutup Selama Masa Mudik, Kecuali Pulo Gebang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI