Suara.com - Pendaftaran BLT UMKM 2021 dibuka. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM terdampak COVID-19 ini dirancang untuk memulihkan kembali perekonomian nasional yang menurun akibat COVID-19.
Oleh karena itu, bantuan ini dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh atau mendapatkan kredit dari perbankan. Pada tahun 2021, BLT UMKM akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan total dana 15,36 triliun. Apakah Anda berminat mendaftarkan diri untuk memperoleh BLT UMKM 2021 ? Berikut ini cara daftar BLT UMKM 2021.
Cara Daftar BLT UMKM 2021
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk BLT UMKM 2021 bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan yakni:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, dinas yang bersangkutan menyampaikan usulan ke dinas tingkat provinsi dan dilanjutkan ke Kemenkop atau UKM Deputi Bidang Usaha Mikro. Sementara itu, berkas dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar BLT UMKM 2021 ialah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Beberapa syarat penerima bantuan BLT UMKM 2021 yang harus dipenuhi ialah:
- Pengusaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari bank.
- WNI dan memiliki NI yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Itulah syarat BLT UMKM 2021. Harap perhatikan cara daftar BLT UMKM 2021. Dengan program BLT UMKM 2021 dibuka ini semoga dapat membantu wirausaha yang ekonominya terkena dampak pandemi virus corona.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di eform BRI dan Syarat Pencairannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar