Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pada bulan Maret 2021 ini. Nah, untuk cek penerimanya dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM 2021.
Penyaluran BPUM di tahun 2021 ditargetkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal 1 atau pada periode Januari hingga Maret 2021. Besaran BLT UMKM 2021 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) yakni Rp 2,4 juta.
BPUM ini merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memulihkan kondisi ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah telah menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku umkm. Penyaluran BPUM ini, pemerintah bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur.
Penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui eform yang disediakan oleh BRI. BPUM 2021 ini dapat di cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak cara cek penerima BPUM UMKM 2021 berikut ini.
- Pertama-tama buka laman resmi eform BRI melalui eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kemudian masukkan kode verifikasi yang tertera pada eform
- Klik “Proses Inquiry” untuk menuju tahap selanjutnya
- Setelah klik “Proses Inquiry” akan keluar pemberitahuan atau pengumuman apakah berhak mendapatkan BPUM UMKM atau tidak.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM 2021 harus memenuhi syarat – syarat terlebih dahulu. Berikut merupakan syarat-syarat bagi pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BPUM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi pelaku Usaha Mikro (UMKM) yang belum memiliki rekening masih tetap dapat mendaftar. Peserta calon penerima BPUM 2021 akan dibuatkan rekening oleh BRI sebagai bank penyalur.
Demikian informasi mengenai BPUM UMKM 2021 telah cair di bulan Maret 2021 ini. Penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan tersebut perlu tahu cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp. 2,4 Juta Simak Disini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?