Suara.com - Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud) kembali menyiapkan program Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Pembatik pada 2021 ini, sebagai upaya untuk memperkuat literasi guru terkait TIK.
Sosialisasi prapeluncuran Pembatik dilaksanakan secara luring terbatas di Kantor Pusdatin Kemendikbud, Rabu (7/4/2021) lalu. Pembatik akan diluncurkan secara resmi pada 15 April 2021 dan dilaksanakan pada pertengahan April hingga Oktober mendatang.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusdatin, Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan Pembatik pada 2020 lalu, diikuti oleh 70 ribu guru. Ia berharap, tahun ini bisa diikuti minimal 75 ribu guru yang akan jadi mitra penggerak pembelajaran abad 21.
“Pandemi ini memaksa kita, mau tidak mau, untuk makin lincah memanfaatkan TIK dalam proses belajar mengajar,” ujar Hasan saat ditemui di kantornya.
Program Pembatik, papar Hasan, dapat diikuti guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, maupun guru honorer. Semua guru, kata dia, boleh mengikuti Pembatik, sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
“Bukan berarti karena ini Pembatik, harus guru TIK yang ikut. Guru agama, bahasa, sejarah, apapun boleh. Harapannya, ini jadi cermin di mana teknologi dimanfaatkan di semua mata pelajaran,” ungkapnya.
Melalui Pembatik, Hasan berharap para peserta mampu menguasai TIK dan menerapkannya pada pengajaran di sekolah, serta menjadi penggerak TIK di lingkungan masing-masing.
“Dengan ikut Pembatik, kami harap kompetensi dan wawasan mereka meningkat dan makin ahli menerapkan pembelajaran berbasis TIK,” tambahnya.
Syarat mengikuti Pembatik pun dibuat secara simpel dan mudah dipahami. Setiap calon peserta harus memiliki SK PNS bagi para guru PNS dan SK Yayasan bagi guru-guru swasta pada semua jenjang, yang dibuktikan dengan surat keputusan PNS yang bersangkutan, atau guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari yayasan.
Baca Juga: Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
“Kami buat persyaratan yang simpel, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar. Sekali lagi, ini terbuka bagi guru negeri dan swasta,” imbuh Hasan.
Selain itu, calon peserta yang mendaftar program Pembatik harus merupakan pengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/ guru kelas). Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang juga dapat mengikuti program ini, dengan syarat bukti keputusan lembaga bersangkutan.
Para guru yang menjadi peserta program pembatik diharapkan dapat meningkat kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi TIK guru dari UNESCO.
Pada program Pembatik, imbuh Hasan, para peserta akan menghadapi empat tahapan pembelajaran. Fase yang akan dihadapi adalah literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi. Pada tahap literasi, peserta akan dibekali wawasan. Selanjutnya tahap implementasi.
“Mulailah kita bahas skenario paling tepat untuk implementasi di sekolah masing-masing,” katanya.
Ketiga adalah tahap kreasi di manaa para guru akan diajarkan membuat konten seperti animasi sederhana. Tahap keempat, berbagi. Di sini, para guru akan didorong untuk berbagi inovasi-inovasi yang sudah dilakukan.
“Inovasi-inovasi terbaik, pada penghujung program akan kita kumpulkan dan kita pilih yang terbaik untuk ditampilkan di portal Rumah Belajar,” jelas Hasan.
Hasan juga menyoroti, menyambung Pembelajaran Tatap Muka yang direncanakan mulai dilaksanakan kembali pada Juli 2021. Para siswa dan guru diharapkan tidak meninggalkan kemudahan teknologi yang sudah dirasakan selama masa Pembelajaran Jarak Jauh.
Lewat program ini, para guru juga didorong membagikan praktik baik di daerah masing-masing. Kemudian, guru-guru terbaik di 34 provinsi, akan dikumpulkan menjadi Duta Rumah Belajar yang menjadi ujung proses peningkatan kompetensi di 2021.
Sebagai informasi, situs Rumah Belajar Kemendikbud sudah dikunjungi lebih dari 200 juta kali dan menjadi salah satu alternatif portal pemerintah yang terus memfasilitasi para pendidik selama masa pandemi.
Berita Terkait
-
Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
-
Kemendikbud Sebut 50 Persen Siswa Tak Miliki Ponsel untuk Belajar Daring
-
Kemendikbud Beberkan Cara Sekolah Terapkan Praktik Baik PTM Terbatas
-
Kemendikbud Soroti Kesantunan Pelajar Manfaatkan Media Digital
-
5 Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer