Suara.com - Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah pimpinan Salamullah, Lia Eden alias Lia Aminuddi dikremasi di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (12/3/2021), hari ini. Proses kremasi terhadap jenazah Lia Eden digelar tertutup sehingga awak media dilarang meliput.
Salah satu petugas yang ditemui Suara.com di lokasi mengatakan, pelarangan terhadap wartawan untuk meliput atas permintaaan dari pihak keluarga mendiang Lia Eden.
"Jadi ini bukan peraturan dari kami, tapi ini permintaan dari pihak keluarga bahwa media tidak boleh masuk," kata salah satu petugas saat ditemui Suara.com.
Diketahui proses kremasi jenazah Lia Eden di Gran Heaven Pluit dilakasanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Lantaran tak diberikan izin dari keluarga, awak media yang ada di lokasi dilarang untuk mengambil gambar kondisi gedung tempat Lia Eden dikremasi.
"Kalau ambil gambar atau video jangan di sini," ujar petugas itu kembali.
Kemudian terkait, apakah proses kremasi sudah dilakukan, petugas kemanan kembali enggan berbicara.
"Kami tidak tahu," ujar petugas.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sekitar pukul 10.00 WIB tidak ada pengikut Lia Eden yang nampak di sekitaran gedung Grand Heaven, hanya ada beberapa mobil jenazah yang masuk, dan beberap mobil pengunjung keluar masuk.
Dikremasi
Baca Juga: Hari Ini, Jasad Lia Eden Dimakamkan di Heaven Garden Pluit
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Lia Eden akan menjalani proses pemakaman dengan cara pembakaran jenazah atau kremasi. Lia Eden dikabarkan sudah wafat sejak Jumat (9/4/2021).
Salah seorang pengikut Lia Eden saat ditemui di tempat berkumpulnya jemaat Salamullah mengatakan pimpinnanya itu sedang disemayamkan di rumah duka Grand Heaven, Heaven Garden Pluit, Jakarta Utara.
"Enggak dibawa ke sini. Disemayamkan di Heaven Garden Pluit," ujarnya, Minggu.
Pengikutnya itu mengatakan rencananya Lia Eden akan dikremasi di Heaven Garden, Pluit, Jakarta Utara. Terkait rencana kremasi itu, jenazah Lia Eden pun tak lagi dibawa ke rumah duka.
Berdasarkan informasi, situs Heaven Garden, heaven.co.id rumah duka itu menyediakan fasilitas kremasi. Saat dikonfirmasi ke layanan pelanggan Heaven Garden, dibenarkan Lia Eden sedang disemayamkan di Grand Heaven.
"Iya benar (Lia Eden disemayamkan di Grand Heaven). Dikremasi besok jam 10.00 WIB," jawab petugas melalui sambungan telpon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!