Suara.com - Polisi Paris menjatuhkan hukuman denda kepada lebih dari 100 pengunjung sebuah restoran yang terletak di bawah tanah karena melanggar pembatasan virus Covid-19.
Menyadur France24, Selasa (13/4/2021) petugas mendapat laporan keluhan kebisingan yang berlebihan di sebuah restoran.
Menurut keterangan polisi di akun Twitternya, pihaknya membubarkan tempat makan tersebut dan menghukum denda lebih dari 110 orang.
"Para tamu didenda karena tidak menghormati tindakan kesehatan yang berlaku. Penyelenggara dan manajer ditangkap," jelas polisi.
Dalam insiden kedua di Saint-Ouen, tepat di luar Paris, polisi mendenda 62 orang pada jam makan siang pada hari Jumat, saluran berita BFMTV melaporkan.
Polisi mentweet bahwa mereka telah menangkap manajer restoran itu juga.
Restoran bawah tanah yang menawarkan pengalaman bersantap sebelum virus korona kepada orang-orang kaya telah menjadi berita utama di Prancis sepanjang minggu ini.
Saluran televisi swasta M6 minggu lalu menyiarkan reportase berdasarkan rekaman dari kamera tersembunyi yang konon berasal dari restoran rahasia di daerah kelas atas Paris di mana baik staf maupun pengunjung tidak mengenakan masker.
Para pengunjung restoran tersebut terlihat menikmati hidangan kaviar dan sampanye di restoran tersebut seharga 220 euro (Rp 3,8 juta) per orang.
Baca Juga: Seru! Drama Enam Gol di Laga Montpellier Vs Marseille
Semua restoran dan kafe di Prancis tutup selama lima bulan terakhir. Negara tersebut minggu ini memulai lagi lockdown nasional terbatas baru untuk menangani infeksi Covid-19 yang melonjak.
Salah satu penyelenggara makan malam yang ditunjukkan oleh M6, pengusaha dan kolektor Pierre-Jean-Chalencon, ditahan untuk diinterogasi oleh polisi pada hari Jumat bersama koki Christophe Leroy.
Chalencon mengklaim telah mengadakan beberapa makan malam di tempat mewahnya di Palais Vivienne di pusat kota Paris yang dihadiri oleh para menteri.
"Pada tahap penyelidikan ini, tidak ada bukti yang menunjukkan ada anggota pemerintah yang ikut serta dalam makan malam yang sedang diselidiki itu," kata jaksa setelah mewawancarainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?