Suara.com - Polisi Paris menjatuhkan hukuman denda kepada lebih dari 100 pengunjung sebuah restoran yang terletak di bawah tanah karena melanggar pembatasan virus Covid-19.
Menyadur France24, Selasa (13/4/2021) petugas mendapat laporan keluhan kebisingan yang berlebihan di sebuah restoran.
Menurut keterangan polisi di akun Twitternya, pihaknya membubarkan tempat makan tersebut dan menghukum denda lebih dari 110 orang.
"Para tamu didenda karena tidak menghormati tindakan kesehatan yang berlaku. Penyelenggara dan manajer ditangkap," jelas polisi.
Dalam insiden kedua di Saint-Ouen, tepat di luar Paris, polisi mendenda 62 orang pada jam makan siang pada hari Jumat, saluran berita BFMTV melaporkan.
Polisi mentweet bahwa mereka telah menangkap manajer restoran itu juga.
Restoran bawah tanah yang menawarkan pengalaman bersantap sebelum virus korona kepada orang-orang kaya telah menjadi berita utama di Prancis sepanjang minggu ini.
Saluran televisi swasta M6 minggu lalu menyiarkan reportase berdasarkan rekaman dari kamera tersembunyi yang konon berasal dari restoran rahasia di daerah kelas atas Paris di mana baik staf maupun pengunjung tidak mengenakan masker.
Para pengunjung restoran tersebut terlihat menikmati hidangan kaviar dan sampanye di restoran tersebut seharga 220 euro (Rp 3,8 juta) per orang.
Baca Juga: Seru! Drama Enam Gol di Laga Montpellier Vs Marseille
Semua restoran dan kafe di Prancis tutup selama lima bulan terakhir. Negara tersebut minggu ini memulai lagi lockdown nasional terbatas baru untuk menangani infeksi Covid-19 yang melonjak.
Salah satu penyelenggara makan malam yang ditunjukkan oleh M6, pengusaha dan kolektor Pierre-Jean-Chalencon, ditahan untuk diinterogasi oleh polisi pada hari Jumat bersama koki Christophe Leroy.
Chalencon mengklaim telah mengadakan beberapa makan malam di tempat mewahnya di Palais Vivienne di pusat kota Paris yang dihadiri oleh para menteri.
"Pada tahap penyelidikan ini, tidak ada bukti yang menunjukkan ada anggota pemerintah yang ikut serta dalam makan malam yang sedang diselidiki itu," kata jaksa setelah mewawancarainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim