Suara.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan izin surat wajib bagi pengendara itu dari rumah. Berikut link download aplikasi SINAR.
Aplikasi bisa didownload di Play Store dengan mengetik kata kunci Digital Korlantas POLRI atau klik link download aplikasi SINAR berikut ini.
Perlu diketahui, saat ini aplikasi SINAR hanya tersedia di Play Store untuk ponsel jenis android. Namun, ke depan masih akan dikembangkan lagi.
Cara Perpanjangan SIM dengan Aplikasi SINAR
- Download aplikasi SINAR melalui Play Store
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan nomor HP (OTP) aktif
- Masukkan data registrasi sesuai kolom (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon
Korlantas Polri memastikan aplikasi SINAR terhubung dengan berbagai jejaring bank di Indonesia baik sistem ATM, internet banking, maupun M-Banking dengan memanfaatkan virtual account (VA). Metode pembayaran ini masih menjadi bahan evaluasi untuk diperluas lagi.
Itulah informasi mengenai link download aplikasi SINAR lengkap dengan cara perpanjangan SIM secara online. Cukup mudah dan praktis bukan?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti