Suara.com - Seorang PSK transpuan berinsial HI (28) menjadi korban penganiayaan oleh pemuda berinsial AA (24) Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Musababnya, pelaku merasa tidak puas atas pelayanan jasa esek-esek korban.
Suara.com mencoba mendatangi trotoar Jalan Daan Mogot yang menjadi saksi bisu ketika korban dianiaya pelaku AA. Trotoar ini biasa jadi tempat mangkal para PSK waria.
Seorang penjual es kopyor bernama Sutarmi (45) membenarkan jika sepanjang trotoar jalan tersebut kerap dijadikan tempat mangkal HI dan rekan-rekannya.
"Sepanjang trotoar ini biasa pada mangkal waria-waria," kata Sutarmi saat dijumpai di lokasi, Jumat (16/4/2021).
Sutarmi yang sehari-hari berjualan es kopyor sejak siang hingga sore hari menyebutkan, para PSK transpuan biasa menjajakan diri sejak pukul 20.00 WIB.
Meski tidak tahu persis bagaimana proses transaksi antara PSK transpuan dengan pelangganya, Sutarmi kerap mendapat kabar jika area trotoar untuk berkencan.
"Kalau kata orang-orang sih biasanya suka pada main di dekat pohon-pohon. Ini kan sepanjang trotoar banyak pohon," sambungnya.
Sebelumnya, AA telah diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Habib Bahar Marah Besar, Saksi Sebut Korban Diinjak dan Diacam Dibunuh
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold menuturkan peristiwa penganiyaan ini berawal ketika AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya.
Mengendarai sepeda motornya pelaku AA menemui HI di tempat biasa korban mangkal menunggu pelanggan. Kemudian terjadilah tawar-menawar.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujar Arnold.
Usai itu, pelaku AA dibawa korban HI ke balik pohon di pinggir jalan. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," kata Arnold.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini