Suara.com - Kepolisian turut melakukan pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang digelar oleh warga Pancoran Buntu II serta Solidaritas Forum Pancoran Bersatu.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, pihaknya turut melakukan pengamanan guna menantisipasi kemacetan selama adanya unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan. Puluhan personel dikerahkan guna melakukan pengamanan serta mengatur atus lalu lintas di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
"Ada sekitar 75 personel untuk pengamanan, baik di dalam gedung maupun di luar PN Jakarta Selatan, khusus di luar mengatur arus lalu lintas ada 25 personel," kata dia di lokasi, Rabu (21/4/2021).
Aksi unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang perdata kasus sengkata lahan di Jalan Pancoran Buntu II -- yang rencananya akan berlangsung di ruang 4 PN Jaksel.
Adapun pihak penggugat dalam hal ini adalah ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan pihak tergugat adalah PT. Pertamina Training & Consulting (PTC) -- anak perusahaan PT Pertamina.
Pantauan Suara.com di lokasi, warga Pancoran Buntu II serta perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah spanduk tuntutan turut dibentangkan oleh warga serta perwakilan solidaritas.
Spanduk tersebut bertuliskan: 'Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Pancoran Buntu II', 'Warga Pancoran Bersatu Menolak Penggusuran Oleh PT. PTC Atas Dasar Pemulihan Aset', dan 'Tanah Untuk Rakyat Bukan Korporat'.
Dalam hal ini, warga dan sejumlah perwaklian solidaritas tidak diperkenankan masuk ke dalam kawasan pengadilan. Mereka yang berjumlah puluhan hanya diperkenankan berada di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini sedang berorasi terkait perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. PTC.
Sementara itu, aparat kepolisian turut melakukan pengamanan di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi
Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat turut menyerukan beberapa tuntuan, yakni:
- Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
- Menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara.
- Mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi COVID-19.
- Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun.
Termutakhir, warga Pancoran Buntu II dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu diserang oleh gerombolan perewa atawa ormas pada Rabu (23/3/2021) lalu.
Ujung Pangkal Konflik
Ujung pangkal konflik lahan itu terjadi pada 1973. Awalnya, yang bersengketa adalah ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito. Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah bukti hasil putusan pengadilan. Mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.
Berdasarkan data Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, awal Juni 2020, PT PTC mendatangi permukiman dengan dalih tugas pemulihan aset. Kepada warga, mereka mengaku hanya sosialisasi dan melakukan pendataan tanpa ada penggusuran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri