Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tindakan institusi kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut merupakan buntut penyalahgunaan wewenang berupa penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran Buntu II pada Rabu (24/3/2021) malam.
Dua pendamping hukum yang ditahan tersebut, yakni Safaraldy D Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra dari LBH Jakarta.
Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran yang terancam digusur paksa oleh PT Pertamina Training & Consulting (PTC).
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang sedang berjuang melawan penggusuran.
"Tindakan tersebut adalah bagian dari intimidasi dan bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak," kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Arif mengungkapkan, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sebanyak 31 warga Pancoran Buntu mendapatkan panggilan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC. Dia menilai, panggilan itu tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Pada Rabu, 24 Maret 2021, atas permintaan warga, keduanya mengantarkan surat jawaban atas panggilan yang
tidak sah terhadap 9 (sembilan) orang warga Warga Pancoran Gang Buntu II kepada penyidik di Unit-II Harta-
Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Arif.
Selanjutnya, Safaraldy dan Dzuhrian datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Pada saat hendak memberikan surat, pihak penyidik menolak adanya surat penolakan dari warga tersebut.
Arif menyebut, tanpa adanya surat penangkapan dan panggilan, penyidik langsung memeriksa keduanya. Bahkan, status mereka dalam hal ini adalah saksi selama delapan jam dengan Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan disertai berbagai intimidasi.
Baca Juga: Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Mengetahui hal tersebut, LBH Jakarta mengirim tim hukum ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Safaraldy dan Dzuhrian.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim hukum mendapati keduanya tengah diperiksa oleh penyidik pada Unit-II Harta-Benda
(Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Di sisi lain, kepolisian meminta agar tim hukum yang datang untuk keluar, serta melarang mereka melakukan pendampingan pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga melarang keduanya untuk menandatangani surat kuasa kepada tim hukum dan tidak mengakui kuasa lisan yang disampaikan keduanya kepada tim hukum.
"Keduanya baru dapat ditemui dan dilepaskan setelah pemeriksaan berakhir pada pukul 00.49 WIB, Kamis, 25 Maret 2021," jelas Arif.
Atas hal itu, LBH Jakarta menilai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berupa penangkapan dan penyitaan secara sewenang-wenang yang melanggar HAM dan konstitusi. Tindakan pemberi bantuan hukum mengantarkan surat penolakan warga kepada penyidik jelas bukan merupakan tindak pidana dan bahkan dilindungi dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum