Suara.com - Polri menemukan adanya unsur tindak pidana di balik peristiwa kebakaran kilang minyak PT Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Status perkara kasus tersebut kekinian telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 16 April 2021 lalu.
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut. Sehingga, perkara tersebut dinaikan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya faktor kealpaan yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kebakaran kilang minyak PT Pertamina Balongan. Sehingga, dalam perkara ini calon tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar Rusdi.
PT Pertamina Abai
Ombudsman RI atau ORI sebelumnya menilai PT Pertamina abai terhadap keluhan masyarakat hingga terjadi kebakaran empat tanki kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (29/3) dini hari. Selain itu, PT Pertamina juga dinilai tak terbuka menyampaikan informasi terkait kondisi kilang minyak sebelum terjadinya kebakaran.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan hal itu berdasar hasil investigasi lapangan. Dari hasil investigasi diketahui bahwa warga sekitar ternyata sempat mengeluhkan bau menyengat dari kilang minyak Balongan pada Minggu (28/3) malam atau beberapa jam sebelum terjadinya kebakaran hebat.
Baca Juga: Semburan Api di Cikarang Berasal dari Pembuangan Gas Pertamina
“Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” kata Hery dalam jumpa pers secara daring seperti dikutip suara.com, Rabu (14/4) pekan lalu.
Berdasar catatan Ombudsman RI, Hery mengungkapkan bahwa kilang minyak PT Pertamina Balongan telah tiga kali mengalami kebakaran.
Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2007. Namun, api tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fasilitas pembuangan limbah.
"Kedua, pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB, kebakaran terjadi di kawasan kilang minyak Balongan. Insiden tersebut terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP aset 3 ke pengolahan minyak (kilang) Balongan," bebernya.
Sedangkan yang terkahir terjadi pada Senin (29/3) akhir bulan lalu. Sebanyak empat tanki terbakar dengan volume minyak 25.328 KL, 2 Unit Pick Up kilang, kerusakan bangunan di sekitar kilang, dan 838 jiwa terdampak akibat peristiwa tersebut.
Atas hal itu, Ombudsman RI meminta PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengoptimalkan mitigasi bencana bagi warga di sekitar lokasi kilang minyak Balongan. Sehingga, diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa atas potensi bencana yang terjadi.
Berita Terkait
-
Resmi! Polri Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan
-
Pertamina Kalimantan Kucurkan Pinjaman Tanpa Bunga Sebesar Rp 6 Miliar
-
Semburan Api di Cikarang Berasal dari Pembuangan Gas Pertamina
-
Viral Semburan Api Hingga Langit Cikarang Menyala, Polisi: Bukan Kebakaran
-
Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan