- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, pada Senin (18/5/2026).
- Deky diduga terlibat sebagai pelindung jaringan narkoba Ishak serta melakukan tindak pidana pencucian uang di Kutai Barat.
- Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba bernama Ishak di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
Polisi menduga Deky ikut menikmati aliran dana hasil bisnis narkoba sekaligus menjadi pelindung jaringan peredaran sabu tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Eko, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Usai ditangkap, Deky langsung digiring ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan perwira polisi itu tampak mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan kedua tangan diborgol.
Saat ditanya wartawan soal dugaan TPPU dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, Deky memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam lift.
Baca Juga: Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
Dipecat
Kasus ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Polda Kalimantan Timur resmi memecat Deky melalui sidang kode etik.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Senin (18/5/2026), Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto.
Selain dipecat, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam jaringan narkoba. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan
-
HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan
-
Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
-
RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun
-
Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi
-
Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia