- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, pada Senin (18/5/2026).
- Deky diduga terlibat sebagai pelindung jaringan narkoba Ishak serta melakukan tindak pidana pencucian uang di Kutai Barat.
- Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba bernama Ishak di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
Polisi menduga Deky ikut menikmati aliran dana hasil bisnis narkoba sekaligus menjadi pelindung jaringan peredaran sabu tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Eko, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Usai ditangkap, Deky langsung digiring ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan perwira polisi itu tampak mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan kedua tangan diborgol.
Saat ditanya wartawan soal dugaan TPPU dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, Deky memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam lift.
Baca Juga: Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
Dipecat
Kasus ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Polda Kalimantan Timur resmi memecat Deky melalui sidang kode etik.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Senin (18/5/2026), Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto.
Selain dipecat, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam jaringan narkoba. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba