Suara.com - Kasus George Floyd memasuki babak baru. Pengadilan telah memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat kematian George Floyd.
Mungkin Anda juga masih ingat kejadian yang beberapa saat lalu sempat menggemparkan dunia. Seorang pendemo di Minneapolis meninggal dunia akibat ditindih oleh anggota kepolisian setempat.
Kasus George Floyd ini ternyata sudah mencapai titik terang, dengan vonis yang dijatuhkan pada Derek Chauvin, pelaku yang melakukan aksi tersebut. Berikut sekilas rangkumannya.
Kronologi Kejadian Kematian George Floyd
George Floyd sendiri adalah seorang pendemo asal Minneapolis berkulit hitam, yang turut melakukan aksi demo Black Lives Matter beberapa saat lalu. Ia kemudian membeli rokok, dan diduga menggunakan uang palsu oleh petugas toko.
Di sini semua bermula. Polisi kemudian datang atas laporan kriminal yang dilakukan, dan meminta George untuk keluar dari mobil. Bahkan ia sudah ditodong pistol ketika masih berada di dalam mobil.
Selanjutnya, Derek Chauvin menarik George keluar dari mobil, dan dijatuhkan setelah diborgol. Chauvin menempatkan lututnya di sekitar kepala dan leher, sementara petugas lain memegang punggung dan mengamankan kaki.
George sendiri tak nampak memberikan perlawanan. Beberapa kali ia telah mengatakan bahwa ia tak dapat bernafas, namun tak digubris oleh petugas hingga akhirnya ia meninggal dunia kehabisan nafas.
Gerakan Black Lives Matter
Baca Juga: Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
Gerakan ini sendiri sebenarnya adalah aksi protes damai untuk menentang rasisme yang masih terjadi dan dirasakan orang-orang berkulit hitam. Padahal di era modern ini rasanya sudah sangat tidak relevan isu seperti rasisme muncul.
Beberapa kejadian menjadi pemicu munculnya protes dan demo besar di Amerika Serikat terkait gerakan ini. Salah satunya adalah perlakuan yang dinilai berlebihan pada orang-orang kulit hitam ketika dituduh melakukan kejahatan.
Karena kasus tersebut, Chauvin kemudian dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan telah resmi ditangkap pada Mei 2020 lalu. Ia dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Anggota kepolisian yang menjadi rekan Chauvin juga ditangkap, untuk kemudian diadili. Kabar terbaru menyebutkan bahwa setidaknya Chauvin akan menghadapi tuntutan 40 tahun penjara atas kesalahannya tersebut.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai kasus George Floyd yang telah mendapatkan titik terang. Semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan