Suara.com - Kasus George Floyd memasuki babak baru. Pengadilan telah memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat kematian George Floyd.
Mungkin Anda juga masih ingat kejadian yang beberapa saat lalu sempat menggemparkan dunia. Seorang pendemo di Minneapolis meninggal dunia akibat ditindih oleh anggota kepolisian setempat.
Kasus George Floyd ini ternyata sudah mencapai titik terang, dengan vonis yang dijatuhkan pada Derek Chauvin, pelaku yang melakukan aksi tersebut. Berikut sekilas rangkumannya.
Kronologi Kejadian Kematian George Floyd
George Floyd sendiri adalah seorang pendemo asal Minneapolis berkulit hitam, yang turut melakukan aksi demo Black Lives Matter beberapa saat lalu. Ia kemudian membeli rokok, dan diduga menggunakan uang palsu oleh petugas toko.
Di sini semua bermula. Polisi kemudian datang atas laporan kriminal yang dilakukan, dan meminta George untuk keluar dari mobil. Bahkan ia sudah ditodong pistol ketika masih berada di dalam mobil.
Selanjutnya, Derek Chauvin menarik George keluar dari mobil, dan dijatuhkan setelah diborgol. Chauvin menempatkan lututnya di sekitar kepala dan leher, sementara petugas lain memegang punggung dan mengamankan kaki.
George sendiri tak nampak memberikan perlawanan. Beberapa kali ia telah mengatakan bahwa ia tak dapat bernafas, namun tak digubris oleh petugas hingga akhirnya ia meninggal dunia kehabisan nafas.
Gerakan Black Lives Matter
Baca Juga: Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
Gerakan ini sendiri sebenarnya adalah aksi protes damai untuk menentang rasisme yang masih terjadi dan dirasakan orang-orang berkulit hitam. Padahal di era modern ini rasanya sudah sangat tidak relevan isu seperti rasisme muncul.
Beberapa kejadian menjadi pemicu munculnya protes dan demo besar di Amerika Serikat terkait gerakan ini. Salah satunya adalah perlakuan yang dinilai berlebihan pada orang-orang kulit hitam ketika dituduh melakukan kejahatan.
Karena kasus tersebut, Chauvin kemudian dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan telah resmi ditangkap pada Mei 2020 lalu. Ia dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Anggota kepolisian yang menjadi rekan Chauvin juga ditangkap, untuk kemudian diadili. Kabar terbaru menyebutkan bahwa setidaknya Chauvin akan menghadapi tuntutan 40 tahun penjara atas kesalahannya tersebut.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai kasus George Floyd yang telah mendapatkan titik terang. Semoga berguna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Menteri PMK Bantah Penjarahan Beras di Sibolga: Bantuan untuk Warga Banjir, Bukan Kerusuhan
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
-
Muncul Desakan Reshuffle Kabinet Imbas Banjir Sumatra, Begini Respons Menteri LHK Hanif Faisol
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
-
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
-
Media Sustainability Forum 2025: Perkuat Daya Hidup Media Demi Topang Demokrasi
-
Golkar Semprot Cak Imin soal 'Tobat Nasuha': Anda Bukan Presiden, Cuma Menko!
-
Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra