Suara.com - Kasus George Floyd memasuki babak baru. Pengadilan telah memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat kematian George Floyd.
Mungkin Anda juga masih ingat kejadian yang beberapa saat lalu sempat menggemparkan dunia. Seorang pendemo di Minneapolis meninggal dunia akibat ditindih oleh anggota kepolisian setempat.
Kasus George Floyd ini ternyata sudah mencapai titik terang, dengan vonis yang dijatuhkan pada Derek Chauvin, pelaku yang melakukan aksi tersebut. Berikut sekilas rangkumannya.
Kronologi Kejadian Kematian George Floyd
George Floyd sendiri adalah seorang pendemo asal Minneapolis berkulit hitam, yang turut melakukan aksi demo Black Lives Matter beberapa saat lalu. Ia kemudian membeli rokok, dan diduga menggunakan uang palsu oleh petugas toko.
Di sini semua bermula. Polisi kemudian datang atas laporan kriminal yang dilakukan, dan meminta George untuk keluar dari mobil. Bahkan ia sudah ditodong pistol ketika masih berada di dalam mobil.
Selanjutnya, Derek Chauvin menarik George keluar dari mobil, dan dijatuhkan setelah diborgol. Chauvin menempatkan lututnya di sekitar kepala dan leher, sementara petugas lain memegang punggung dan mengamankan kaki.
George sendiri tak nampak memberikan perlawanan. Beberapa kali ia telah mengatakan bahwa ia tak dapat bernafas, namun tak digubris oleh petugas hingga akhirnya ia meninggal dunia kehabisan nafas.
Gerakan Black Lives Matter
Baca Juga: Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
Gerakan ini sendiri sebenarnya adalah aksi protes damai untuk menentang rasisme yang masih terjadi dan dirasakan orang-orang berkulit hitam. Padahal di era modern ini rasanya sudah sangat tidak relevan isu seperti rasisme muncul.
Beberapa kejadian menjadi pemicu munculnya protes dan demo besar di Amerika Serikat terkait gerakan ini. Salah satunya adalah perlakuan yang dinilai berlebihan pada orang-orang kulit hitam ketika dituduh melakukan kejahatan.
Karena kasus tersebut, Chauvin kemudian dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan telah resmi ditangkap pada Mei 2020 lalu. Ia dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Anggota kepolisian yang menjadi rekan Chauvin juga ditangkap, untuk kemudian diadili. Kabar terbaru menyebutkan bahwa setidaknya Chauvin akan menghadapi tuntutan 40 tahun penjara atas kesalahannya tersebut.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai kasus George Floyd yang telah mendapatkan titik terang. Semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL