Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memilih diam saat ditanya soal isu reshuffle kabinet Indonesia Maju yang santer dialamatkan kepada dirinya.
Saat ditemui awak media di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nadiem enggan menjawab, ia langsung masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan PBNU.
Dia hanya menjawab bahwa pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kemarin tidak terkait dengan isu reshuffle.
"Enggak itu mengenai mendapatkan input dan pengalaman beliau untuk transformasi pendidikan dan bagaimana mengakselerasi merdeka belajar. Bukan mengenai kamus ini," kata Nadiem di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, Megawati menjelaskan pertemuan keduanya membahas isu mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional, dia khawatir generasi muda akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Megawati dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Wejangan itu langsung disambut oleh Nadiem dengan memastikan bahwa mata pelajaran Pancasila akan tetap masuk dalam Standar Pendidikan Nasional.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Kemendikbud telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) agar tetap mewajibkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.
Baca Juga: Sowan ke PBNU, Menteri Nadiem Minta Maaf dan Janji Revisi Kamus Sejarah
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut