Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memilih diam saat ditanya soal isu reshuffle kabinet Indonesia Maju yang santer dialamatkan kepada dirinya.
Saat ditemui awak media di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nadiem enggan menjawab, ia langsung masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan PBNU.
Dia hanya menjawab bahwa pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kemarin tidak terkait dengan isu reshuffle.
"Enggak itu mengenai mendapatkan input dan pengalaman beliau untuk transformasi pendidikan dan bagaimana mengakselerasi merdeka belajar. Bukan mengenai kamus ini," kata Nadiem di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, Megawati menjelaskan pertemuan keduanya membahas isu mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional, dia khawatir generasi muda akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Megawati dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Wejangan itu langsung disambut oleh Nadiem dengan memastikan bahwa mata pelajaran Pancasila akan tetap masuk dalam Standar Pendidikan Nasional.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Kemendikbud telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) agar tetap mewajibkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.
Baca Juga: Sowan ke PBNU, Menteri Nadiem Minta Maaf dan Janji Revisi Kamus Sejarah
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global