Suara.com - Penyidik KPK asal Polri AKP Stefanus Robin Pattuju resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Wartawan Suara.com mencoba menelusuri harta kekayaan Stepanus melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Stepanus sudah melaporkan pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2021.
Stepanus dalam LHKPN memiliki harta kekayaan mencapai Rp 461 juta.
Adapun rincian data harta Stefanus, ia tak memiliki tanah dan bangunan. Namun, memiliki alat transportasi mencapai nilai Rp111 juta.
Alat transportasi yang dimiliki Stefanus, di antaranya motor Yamaha tahun 2015 dengan nilai Rp 9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp 7 juta; dan Mobil Honda Mobillio tahun 2017 Rp 95 juta. Stefanus juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 512 juta dan kas Setara kas Rp 10 juta.
Meski begitu, Stefanus juga memiliki utang mencapai Rp 172 juta. Sehingga total keseluruhan harta milik Stepanus mencapai Rp461 juta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan di KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: Rumah jadi Lokasi Pertemuan, Aziz DPR Jembatani Kasus Suap Penyidik KPK
Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan