Suara.com - Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa THR akan dicairkan H-10 lebaran 2021 untuk para PNS. Hal tersebut sudah dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan. Lantas, berapa besaran THR PNS 2021?
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Mengenai nominalnya, jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilan.
Ini Besaran THR PNS Tahun 2021
Diketahui, besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Th. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Adapun gaji PNS masing-masing golongan yaitu seperti berikut ini.
Golongan I (lulusan SD-SMP)
- Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
- Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Baca Juga: Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi
- Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut.
• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).
Demikianlah informasi mengenai besaran THR PNS 2021 yang biasanya disesuaikan berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra