Suara.com - Pada Sabtu (24/4/2021), status kapal selam Nanggala-402 dinaikan dari sub-miss menjadi subsunk, yang kemudian disusul dengan status on eternal patrol. Berikut ini pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol.
Menyusul hilangnya kapal Selam Nanggala pada perairan Bali, ada dua istilah yang menjadi perbincangan hangat publik, yakni istilah subsunk dan On Eternal Patrol.
Dua istilah tersebut muncul setelah Kasal Laksamana Yudo Margono mengatakan istilah tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu 21 April 2021. Lalu, apa pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol
Dikabarkan, kapal selam Nanggala-402 saat hilang kontak berada di kedalaman mencapai 850m di bawah permukaan laut. Saat proses pencarian, ditemukan ceceran minyak dan serpihan kapal yang diduga milik kapal selam Nanggala-402.
Selain ditemukan ceceran minyak dan serpihan kapal, ditemukan juga pelurus tabung torpedo, botol orange pelumas periskop kapal selam dan pembungkus pipa pendingin.
Sehingga pihak TNI memutuskan kapal selam tersebut dinaikan statusnya menjadi subsunk dan On Eternal Patrol. Hal tersebut sejalan juga dengan batas akhir live support ketersediaan oksigen yakni 72 jam di kapal selam Nanggala-402.
Arti subsunk adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebutkan status kapal selam yang sudah tenggelam.
Sedangkan arti sub eternal patrol adalah kapal selam tersebut sedang berada dalam mini patroli untuk selama dan tidak akan kembali. Istilah tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seluruh awak kapal selam yang telah gugur dalam menjalan tugas serta menjaga samudera.
Baca Juga: Alasan Awak Kapal Tidak Keluar dari Kapal Selam yang Tenggelam
Kapal selam yang memiliki status On Eternal Patrol
Selain kapal selam Nanggala-402, ada beberapa kapal selam lainnya yang juga memiliki status On eternal Patrol, yaitu USS Thresher (SSN 593) dan USS Scorpion (SSN 589) dari Amerika Serikat.
Kapal selam Rusia juga pernah dinyatakan hilang karena meledak di dalam air dan tenggelam, sehingga membuatnya tak muncul ke permukaan.
Nah, itulah informasi mengenai pengertian Subsunk dan On Eternal Patrol.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
HUT TNI ke-80: TNI AL Gelar Parade Laut dengan 51 Kapal Perang
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!