Suara.com - Pada Sabtu (24/4/2021), status kapal selam Nanggala-402 dinaikan dari sub-miss menjadi subsunk, yang kemudian disusul dengan status on eternal patrol. Berikut ini pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol.
Menyusul hilangnya kapal Selam Nanggala pada perairan Bali, ada dua istilah yang menjadi perbincangan hangat publik, yakni istilah subsunk dan On Eternal Patrol.
Dua istilah tersebut muncul setelah Kasal Laksamana Yudo Margono mengatakan istilah tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu 21 April 2021. Lalu, apa pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian status Subsunk dan On Eternal Patrol
Dikabarkan, kapal selam Nanggala-402 saat hilang kontak berada di kedalaman mencapai 850m di bawah permukaan laut. Saat proses pencarian, ditemukan ceceran minyak dan serpihan kapal yang diduga milik kapal selam Nanggala-402.
Selain ditemukan ceceran minyak dan serpihan kapal, ditemukan juga pelurus tabung torpedo, botol orange pelumas periskop kapal selam dan pembungkus pipa pendingin.
Sehingga pihak TNI memutuskan kapal selam tersebut dinaikan statusnya menjadi subsunk dan On Eternal Patrol. Hal tersebut sejalan juga dengan batas akhir live support ketersediaan oksigen yakni 72 jam di kapal selam Nanggala-402.
Arti subsunk adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebutkan status kapal selam yang sudah tenggelam.
Sedangkan arti sub eternal patrol adalah kapal selam tersebut sedang berada dalam mini patroli untuk selama dan tidak akan kembali. Istilah tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seluruh awak kapal selam yang telah gugur dalam menjalan tugas serta menjaga samudera.
Baca Juga: Alasan Awak Kapal Tidak Keluar dari Kapal Selam yang Tenggelam
Kapal selam yang memiliki status On Eternal Patrol
Selain kapal selam Nanggala-402, ada beberapa kapal selam lainnya yang juga memiliki status On eternal Patrol, yaitu USS Thresher (SSN 593) dan USS Scorpion (SSN 589) dari Amerika Serikat.
Kapal selam Rusia juga pernah dinyatakan hilang karena meledak di dalam air dan tenggelam, sehingga membuatnya tak muncul ke permukaan.
Nah, itulah informasi mengenai pengertian Subsunk dan On Eternal Patrol.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Kata Galgah dan Artinya, Cek Kumpulan Istilah Baru di KBBI yang Perlu Kamu Tahu
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?