- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi Surpres penjualan KRI Ki Hajar Dewantara pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Pimpinan DPR RI sebelumnya telah mengumumkan penerimaan Surpres tersebut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Komisi I DPR RI menuntut penjelasan menyeluruh, kajian mendalam, serta pertimbangan nilai sejarah sebelum mengambil keputusan terkait usulan penjualan kapal tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya Surat Presiden (Surpres) terkait usulan penjualan salah satu aset milik TNI Angkatan Laut (TNI AL), yakni KRI Ki Hajar Dewantara.
Dave menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan dan menuntut adanya penjelasan menyeluruh dari pemerintah.
"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap. Untuk itu, saya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dave, pembahasan di Komisi I nantinya akan mencakup evaluasi mendalam terhadap fungsi kapal tersebut dalam sistem pertahanan negara saat ini.
"Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan. Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga menyoroti sisi historis kapal yang selama ini dikenal sebagai kapal latih bagi para taruna TNI AL tersebut. Ia berharap nilai sejarah tidak dikesampingkan dalam proses kajian.
"Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL. Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," tegas Dave.
Sebagai pimpinan di Komisi I yang membidangi urusan pertahanan, Dave ingin memastikan setiap langkah yang diambil DPR RI didasari data yang akurat dan demi kepentingan nasional.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap. Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara," pungkasnya.
Baca Juga: Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) dan surat dari lembaga negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco merinci poin-poin surat masuk, termasuk permohonan persetujuan penjualan barang milik negara dan usulan nama-nama calon pejabat tinggi lembaga keuangan negara.
"Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa 1 unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara, R-37 tanggal 10 Agustus hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Dasco.
Tag
Berita Terkait
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Hasil Undian AFC Challenge League 2026/2027: Persib dan Borneo FC Sama-sama Berat
-
Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah
-
Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS
-
Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%
-
Harga Naik Terus, Ini 5 Tips Memilih HP Baru Sesuai Kebutuhan di Tahun 2026 agar Tidak Rugi
-
Atasi Flek Hitam di Usia 40-an Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Pilihan Nyaman di Wajah
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
-
Persamaan dan Perbedaan Layang-Layang dan Belah Ketupat: Lengkap dengan Rumus Luas dan Keliling
-
Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta
-
4 Rekomendasi Eyeshadow Palette 9 Warna yang Hasil Akhirnya Matte dan Pigmented