Suara.com - Fenomena umroh virtual tengah muncul di masyarakat. Seperti apa itu umroh virtual? Suara.com telah merangkum beberapa fakta umroh virtual yang sedang heboh ini.
Pergi ke tanah suci menjadi impian setiap umat muslim. Beribadah di tanah suci pun menjadi rukun Islam kelima yang ingin dicapai oleh setiap umat-Nya. Namun, tentu saja bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, pergi ke Makkah tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Masalah klasik seperti biaya yang mahal hingga masa antre lebih dari 25 tahun membuat pergi ke tanah suci menjadi cita-cita yang makin sulit diraih.
Belakangan, sejak masa pandemi corona muncul berbagai inovasi untuk melakukan perjalanan virtual. Salah satunya umroh virtual. Tak seperti umroh langsung di mana satu orang rata-rata harus membayar Rp 20 juta, tarif umroh virtual hanya dikenai Rp 175.000.
Lalu bagaimana hukum beribadah lewat sambungan internet ini? Berikut fakta umroh virtual.
Cuma Bayar Rp 175.000
Perusahaan penyedia jasa umroh virtual, PT Al Dawood Barokah Utama beberapa waktu lalu merilis iklan layanan umroh virtual seharga Rp 175.000 per paket. Perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu pun mengumumkan dengan tarif yang sangat miring peserta dapat mengikuti umroh virtual lewat aplikasi zoom.
Peserta akan dibagi menjadi tiga kloter masing-masing 11, 18, dan 25 April. Selama sembilan hari tur virtual, peserta akan mendapatkan fasilitas layaknya umrah di tanah suci seperti manasik, mutawif, dan ziarah ke Makkah dan Madinah.
Selain murah, umroh virtual juga dikabarkan bertabur promo seperti hadiah voucher gratis senilai Rp 500.000 bagi peserta yang beruntung.
Baca Juga: Umroh, Ini Pengalaman Unik Virgoun
Pahala Diragukan dan Pembodohan Publik
Sejumlah tokoh hingga warganet angkat bicara soal fenomena umroh virtual yang menghebohkan. Ketua Cyber Indonesia lewat akun twitternya @HusinShihab menyebutkan untuk menyikapi iklan tersebut hanya perlu menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal umroh virtual.
Menurutnya fatwa diperlukan agar masyarakat bisa bersikap lebih bijak ketika fenomena serupa muncul kembali, misalnya haji virtual.
“Kalau bisa sekalian satu paket keluarin fatwa untuk haji virtual. Biar gak mahal-mahal banget dapat gelar Haji,” imbuh Husin Shihab.
Sejumlah ulama menyebutkan fenomena umrah virtual merupakan juga merupakan pembodohan publik. Pasalnya dalam Islam, haji dan umrah harus dilakukan secara langsung di Makkah.
Demikian penjelasan tentang hukum beribadah umroh dan haji lewat sambungan internet. Sekarang anda sudah paham beberapa fakta umroh virtual. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi