Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan prosedur untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) rampung pekan ini. Masyarakat pun bisa segera membuat izin untuk bepergian dari dan ke luar Jabodetabek itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya akan ada keterangan tertulis mengenai mekanisme dan tata cara pembuatan SIKM.
Selanjutnya jika sudah selesai, masyarakat diminta untuk mengikuti ketentuannya.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ujar Syafin saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Menurut Syafrin, nantinya pembuatan SIKM akan dilakukan di tiap Kelurahan. Aturan yang digodok juga akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan mengatur ketentuan perjalanan moda manapun.
"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," katanya.
SIKM ini tidak hanya digunakan untuk bepergian menggunakan angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan pribadi juga harus memilikinya karena akan diperiksa petugas di beberapa lokasi perbatasan.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," jelasnya.
Tak hanya membawa SIKM, pelaku perjalanan juga harus menunjukan surat bebas dari terjangkit virus corona.
Baca Juga: Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar