Suara.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan penetapan cap teroris untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sudah lama dibahas oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah juga didesak berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan di Papua sehingga akhirnya mengambil jalur penggunaan hukum teroris.
"Ini sebenarnya hasil pembahasan sudah lama, dengan melihat fenomena terjadinya terus kekerasan oleh OPM yang disebut KKB itu," kata Eddy dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2022).
Eddy mengemukakan, selama ini penyelesaian kekerasan TPNPB itu sudah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI serta kementerian terkait.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan dengan harapan dapat meredam yang terjadi di Papua.
Kemudian, penegakan hukum bagi anggota TPNPB juga dilakukan menggunakan KUHP. Selama ini, ada tiga pengadilan negeri yang diamanatkan melakukan peradilan terhadap tindakan dari TPNPB.
Mereka yang dibawa ke jalur hukum dikenakan Pasal 170, 340, 187 dan 160. Namun, semuanya itu hanya bisa dikenakan terhadap individu, bukan organisasi.
"Semua itu individu, tanggung jawab pidana secara individu, karena di KUHP itu tidak ada pertanggungjawaban pidana secara korporasi, itu yang (menjadi) beberapa kelemahannya," ujarnya.
Sementara itu, penuntutan sebuah organisasi itu hanya ada dalam undang-undang rex spesialis, salah satunya ialah UU terorisme.
Baca Juga: KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah
Penggunaan hukum terorisme bagi TPNPB itu disebutkan Eddy perlu melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan hati-hati.
"Tetapi dari beberapa fenomena terus yang keliatannya masif, begitu juga dalam kerangka terorisme ini tetap itu menggunakan kerangka pendekatan hukum, tidak ada pendekatan lain, tetap, cuma UU yang digunakan adalah UU terorisme," ujarnya.
Eddy mengungkapkan legislasi yang diterapkan untuk menumpas TPNPB ialah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Melalui UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut juga pemerintah bisa melakukan pemblokiran pendanaan kelangsungan organisasi atau korporasi. Dalam UU 5/2018 juga diatur kalau pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa berlindung di bawah tindak pidana politik.
Sehingga langkah teroris untuk melakukan propaganda, meminta suaka ke negara lain, meminta dukungan atau penggalangan dana akan terhalang aksesnya karena legislasi tersebut.
"Mereka ke depannya tidak bisa kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini