Suara.com - Partai Golkar hingga kini belum menanggapi polemik terkait Waketum mereka, Azis Syamsuddin dalam dugaan keterlibatan dalam kasus suap penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai. Ketua Umum Airlangga Hartarto hanya berujar akan ada waktunya untuk memberikan pernyataan.
Menanggapi respons Partai Golkar perihal Wakil Ketua DPR itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin memandang bahwa partai berlambang pohon beringin kemungkinan masih menunggu keterangan dan keputusan KPK lebih lanjut terhadap Azis. Karena itu semua unsur di partai, termasuk Ketum Airlangga memilih tidak berkomentar.
"Golkar mungkin sedang menunggu keputusan atau keterangan KPK terkait status Azis Syamsuddin, makanya Golkar atau Airlangga Hartarto tidak banyak bicara," kata Ujang kepada Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, terkait langkah terbaru KPK yang meminta pihak Imigrasi mencekal Azis Syamsuddin, Ujang punya pendapat sendiri. Menurutnya, langkah KPK itu ditujukan untuk kemudahan dalam meminta keterangan dari Azis sewaktu-waktu.
"Jika sudah dicekal, bisa saja Azis Syamsuddin untuk tidak keluar Indonesia dan agar KPK dengan mudah bisa meminta keterangan terkait kasus suap menyuap di Tanjungbalai. Kita mesti tetap menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ujang.
Azis Dicekal ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar melarang tiga orang, di antaranya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, pergi ke luar negeri. Hal ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).
Ali Fikri menjelaskan, langkah mencegah mereka pergi ke luar negeri untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti kasus yang sekarang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Perbaiki Demokrasi Cacat, Golkar-PKS Sepakat Tinggalkan Politik Identitas
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali.
Rumah dan kantor Azis digeledah
Tim penyidik KPK turut menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Rabu malam. Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja dia di gedung DPR.
"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stefanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.
Bahuri mengatakan, KPK akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI