Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial BR terkait kasus kerumunan suporter The Jakmania di Bundaran HI pada Senin (26/4/2021) dini hari lalu, pasca kemenangan Persija Jakarta pada Piala Menpora.
Tersangka BR diduga mengajak massa pendukung Persija untuk konvoi kemenangan di Bundaran HI, Jakarta Pusat lewat media sosial, Facebook.
"Kemarin udah saya sampaikan ada 4 dan 5 akun yang dilakukan pemeriksaan, 4 saksi awal pemilik akun yang mengajak, dari 4 ini kemudian mengerucut ke satu (akun) kemarin dilakukan pemeriksaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adl BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021).
Saat ini pihaknya masih mendalami motif dari tersangka. Apalagi saat peristiwa kerumunan itu berlangsung BR tidak ada di lokasi.
"Kalau indikasi awal, keterangan awal bahwa pertama dia tidak hadir di sana (Bundaran HI), yang kedua dia hanya iseng saja menyampaikan bahwa 'ayolah teman-teman' (mengajak)," jelas Yusri.
Kemudian status BR di The Jakmania juga tidak terdaftar sebagai anggota fans club, dia disebutkan hanya simpatian Persija.
"Simpatisannya saja," kata Yusri.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 65 Jakmania yang berkerumun merayakan kemenangan Persija di Bundaran HI sempat diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, pada Senin (26/4) dini hari. Mereka diamankan untuk diambil keterangannya.
Sebanyak 65 Jakmania itu terdiri dari 52 dewasa, 12 anak-anak, dan satu wanita. Mereka pun telah dipulangkan usai diambil keterangannya.
Baca Juga: Pamannya Dipecat, Begini Kronologi Viral Bocah 12 Tahun Bawa Truk Kontainer
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak