Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyita truk kontainer yang viral di media sosial karena dikemudikan seorang bocah laki-laki berumur 12 tahun. Buntut dari kejadian itu, sopir truk yang merupakan paman bocah itu dipecat dari perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengakatakan, bocah itu hanya mengemudikan truk sejauh 7 km, bukan sampai ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Memang pada saat itu arahnya ke Tasikmalaya dibawa ke rest area di KM 12 ke 19 itu cuma 7 kilometer jaraknya," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Yusri pun menuturkan bocah itu bisa mengendarai truk tersebut karena sang sopir merasa kantuk, sehingga mereka berganti posisi.
"Karena pada saat itu sopir aslinya mengantuk sekali, kemudian dibawa oleh si anak kecil ini. Anak ini membawa truk tersebut sampai dengan KM 19. Kemudian di antara KM 12 ke 19 itu terekam oleh kamera sesama driver yang ada sambil bercanda," jelas Yusri.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakatakan truk tersebut milik dari sebuah perusahaan di Jakarta Utara.
"Perusahaan PT STA di Jakarta Utara,'" kata Sambodo.
Sang sopir berinisial H merupakan paman dari bocah itu, bekerja di perusahaan PT STA sebagai sopir truk.
Kemudian akibat kejadian itu H telah dipecat dari perusahaan tersebut.
"Maka saat ini perkembangannya saudara H ini sudah diberhentikan oleh manajemen PT STA," ujar Sambodo.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Makan Steak, Kisah Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
Jagat dunia maya sebelumnya dihebohkan dengan rekaman video yang menampilkan seorang bocah laki-laki yang sedang mengendarai sebuah truk kontainer. Dalam video tersebut, sopir truk bocah ini sempat ditanya oleh sesama pengendara.
Video peristiwa itu kali pertama diunggah oleh akun Instagram @cetul.22. Berikut percakapan di video itu:
"Mau ke mana" tanya seorang pengguna jalan.
"Tasik," jawab bocah ini.
"Umur berapa?" tanya pengguna jalan lagi.
"Dua belas," jawab bocah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap