Suara.com - Jaksa penuntut umum menyatakan sikap enggan mencecar saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.
"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa dalam persidangan.
Kemudian ketua majelis hakim, Suparman Nyompa menegaskan kembali kepada jaksa apakah yakin dengan pilihannya enggan bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Rizieq.
"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya majelis hakim.
"Iya, (tidak)," jawab jaksa.
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan Petamburan. Keduanya ialah Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Hadirkan Saksi Meringankan
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Hadirkan Saksi Meringankan
-
Sebut Munarman Mirip HRS dalam Skandal Asmara, Ade: Allah Membuka Mata Kita
-
Geger Pria Bela Munarman Hina Habis-habisan Polisi: Densus 88 Bajingan
-
Sebut HRS Tak Cerdas, Denny Siregar: FPI Organisasi Preman Jadi Radikal
-
DS: Munarman Otak Propaganda Habib Rizieq Imam Besar, Tokoh Sentral FPI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan