Suara.com - Ketua Pantia Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah menangis sesegukan dalam ruang sidang perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Haris menangis lantaran merasa menyesal telah mengusulkan acara pernikahan putri Rizieq yakni Najwa Shihab digabung dengan acara peringatan maulid pada 14 November 2020 silam.
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Haris yang menjadi saksi dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa menanyakan soal mekanisme acara mana lebih dulu acara maulid digelar atau acara pernikahan.
Haris kemudian memberikan jawabannya. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf di depan Rizieq sambil menangis sesegukan.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf habib (nangis sesegukan) beliau mengatakan bahwasanya jadi pada saat rapat kiai Shabri (ketum FPI) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan (putrinya) secara terbatas saat itu kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan maulid," kata Haris sambil menangis.
Kala pihaknya mengusulkan acara pernikahan putri Rizieq disatukan dengan acara maulid, Ketua Umum FPI saat itu Shabri Lubis terdiam tak memberikan jawaban. Shabri memilih menunggu konfirmasi dari Rizieq.
Rizieq kemudian memberikan izin pernikahan putrinya disatukan dengan acara maulid. Hal itu kata Haris dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. Haris mengaku bingung kala itu harus bersyukur atau menyesal.
"Dan saya bingung mengatakan apakah saya ini harus mengucapkan syukur atau saya harus mengucapkan istighfar karena saat menyetujui dengan catatan menerapkan protokol kesehatan akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan maulid," tuturnya.
Sampai akhirnya acara resmi digelar pada 14 November 2020 lalu. Massa kemudian datang berkumpul tanpa diperkirakan. Pembacaan kitab maulid dilakukan terlebih dahulu, kemudian izab kabul pernikahan digelar.
Baca Juga: Sebut Munarman Mirip HRS dalam Skandal Asmara, Ade: Allah Membuka Mata Kita
"Setelah itu dilaksanakan peringatan maulid dan sambutan-sambutan acara tausyiah. Dan pada saat pelaksanaan tausyiah saya selaku ketua panitia betul-betul merasa ini tanggung jawab saya sehingga saya ketika memberikan sambutan selaku ketika panitia itu yang pertama kali saya ingatkan untuk menggunakan masker dengan benar," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Haris menjadi terdakwa. Selain Haris ada pula Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi serta tak ketinggalan Habib Rizieq.
Rizieq sendiri didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang itu diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial