Suara.com - Ketua pantia acara ungkap asal-usul digelarnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Acara itu disebut diadakan sebagai sambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya soal kepada Haris soal kegiatan panitia sebelum Rizieq datang ke Indonesia. Haris pun kemudian membeberkan soal awal mula tercetusnya ide untuk digelar acara maulid nabi.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia kita belum ada acara maulid tapi pada saat aksi di depan kedutaan Prancis itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit (surat izin keluar dari Arab Saudi)," kata Haris dalam sidang.
Usai mendengar kalau Rizieq akan pulang ke Indonesia setelah ada pengumuman dalam aksi bela nabi di depan Kedubes Prancis, Senin 2 November 2020, pada hari Rabunya Haris dan kawan-kawan menggelar rapat.
Dalam rapat tersebut diusulkan lah agar acara maulid nabi digelar. Menurut Haris, langkah tersebut juga sebagai bentuk penyambutan pelepas rasa rindu Rizieq kembali ke tanah air.
"Berdasarkan informasi guru kami mau datang ke indonesia saya usul pada rapat pengurus itu rapat mingguan, bagaimana kita adakan peringatan maulid guru kita akan hadir," tuturnya.
"Tentu ini merupakan satu obat rindu kita sekaligus kita hormati nabi kita sekaligus menyambut guru kita," sambungnya.
Sampai akhirnya, Haris mengaku sengaja mengusulkan langsung dalam rapat tersebut bergerak selaku ketua panitia acara maulid nabi di Petamburan.
Baca Juga: Sebut HRS Tak Cerdas, Denny Siregar: FPI Organisasi Preman Jadi Radikal
"Alhamdulillah dengan senang hati, menghormati nabi dan menghormati guru kami terima tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Haris menjadi terdakwa. Selain Haris ada pula Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi serta tak ketinggalan Habib Rizieq.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang itu diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan