Suara.com - Eks Pentolan Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk mengabaikan keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rizieq menganggap pernyataan saksi ahli dalam BAP-nya telah menyimpang lantaran bersifat fakta sehingga perlu diabaikan.
Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara swab test RS UMMI dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini sebelumnya pernah memberikan keterangan dalam BAP. Ia adalah Trubus Rahardiansyah merupakan Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.
"Saya minta untuk bukan sekedar dicatat tapi diabaikan itu jawaban-jawaban nomor 13 dan nomor 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq kepada hakim dalam persidangan.
Rizieq menilai sejumlah keterangan ahli dalam BAP-nya ketika diperiksa banyak membeberkan fakta misalnya rekam medis ketika dirinya bersama istri sedang dirawat ketika reaktif covid. Menurutnya, keterangan fakta ditanyakan kepada ahli dalam sidang tidak pantas dilakukan.
"Karena ini jawabanya fakta karena kami menolak kalau fakta ini ditanyakan kepada saksi ahli karena langsung menyebut nah kemudian 14 nomor 14 halaman 36 jelas sekali nomor 14 bahwa saksi ahli mengatakan disini bahwa penjelasan disampaikan dokter Andi Tatat, Hanif Alatas dan Moh Rizieq adalah keterangan bohong. Ini kesimpulan terhadap fakta nah jadi saya minta apa-apa terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq enggan menyepelekan atau pun meragukan keilmuan Trubus sebagai ahli. Namun, jawabannya dalam BAP dianggap tak sesuai. Merespons hal itu Trubus pun mengaku hanya dicecar oleh penyidik ketika di BAP.
"Keilmuannya di teori kompetensi luar biasa saya akui. Ya artinya penyidik," kata Rizieq.
"Penyidik menyodorkan itu," jawab Trubus.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Saya pahami itu pahami itu saya tidak menyalahkan anda pak doktor tapi saya menyatakan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," kata Rizieq lagi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup