Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan orang berkerumun. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam persidangan, Rizieq menyinggung sosok Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
Awalnya Rizieq mengakui memang dalam acara di Petamburan telah melanggar protokol kesehatan. Alhasil Rizieq mengaku terima sanksi denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes tersebut.
"Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, kami tidak protes. Yang saya protes kenapa dipidanakan?" kata Rizieq.
Rizieq kemudian bercerita soal adanya inisiasi digelarnya acara maulid di Petamburan. Menurutnya, hal itu sudah ia dengar sejak masih berada di Arab Saudi.
Kala itu eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan laporan kepada Rizieq terkait rencana digelarnya acara maulid setibanya di Tanah Air.
"Rencana digelar maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa," tuturnya.
Rizieq sempat mempertanyakan terkait rencana digelarnya acara maulid tersebut. Pasalnya, situasi Jakarta masih menerapkan PSBB di masa pandemi Covid-19. Namun Rizieq kembali mendapatkan laporan yang meyakinkan dirinya menyetujui acara maulid digelar.
Salah satu laporan tersebut berisi soal adanya seorang Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang kerap menggelar acara pengajian tiap malam Jumat.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Dan saya dikirimkan videonya. Saya liat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli