Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan orang berkerumun. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam persidangan, Rizieq menyinggung sosok Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
Awalnya Rizieq mengakui memang dalam acara di Petamburan telah melanggar protokol kesehatan. Alhasil Rizieq mengaku terima sanksi denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes tersebut.
"Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, kami tidak protes. Yang saya protes kenapa dipidanakan?" kata Rizieq.
Rizieq kemudian bercerita soal adanya inisiasi digelarnya acara maulid di Petamburan. Menurutnya, hal itu sudah ia dengar sejak masih berada di Arab Saudi.
Kala itu eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan laporan kepada Rizieq terkait rencana digelarnya acara maulid setibanya di Tanah Air.
"Rencana digelar maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa," tuturnya.
Rizieq sempat mempertanyakan terkait rencana digelarnya acara maulid tersebut. Pasalnya, situasi Jakarta masih menerapkan PSBB di masa pandemi Covid-19. Namun Rizieq kembali mendapatkan laporan yang meyakinkan dirinya menyetujui acara maulid digelar.
Salah satu laporan tersebut berisi soal adanya seorang Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang kerap menggelar acara pengajian tiap malam Jumat.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Dan saya dikirimkan videonya. Saya liat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku