Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan orang berkerumun. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam persidangan, Rizieq menyinggung sosok Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
Awalnya Rizieq mengakui memang dalam acara di Petamburan telah melanggar protokol kesehatan. Alhasil Rizieq mengaku terima sanksi denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes tersebut.
"Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, kami tidak protes. Yang saya protes kenapa dipidanakan?" kata Rizieq.
Rizieq kemudian bercerita soal adanya inisiasi digelarnya acara maulid di Petamburan. Menurutnya, hal itu sudah ia dengar sejak masih berada di Arab Saudi.
Kala itu eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan laporan kepada Rizieq terkait rencana digelarnya acara maulid setibanya di Tanah Air.
"Rencana digelar maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa," tuturnya.
Rizieq sempat mempertanyakan terkait rencana digelarnya acara maulid tersebut. Pasalnya, situasi Jakarta masih menerapkan PSBB di masa pandemi Covid-19. Namun Rizieq kembali mendapatkan laporan yang meyakinkan dirinya menyetujui acara maulid digelar.
Salah satu laporan tersebut berisi soal adanya seorang Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang kerap menggelar acara pengajian tiap malam Jumat.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Dan saya dikirimkan videonya. Saya liat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar