Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan orang berkerumun. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam persidangan, Rizieq menyinggung sosok Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
Awalnya Rizieq mengakui memang dalam acara di Petamburan telah melanggar protokol kesehatan. Alhasil Rizieq mengaku terima sanksi denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes tersebut.
"Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, kami tidak protes. Yang saya protes kenapa dipidanakan?" kata Rizieq.
Rizieq kemudian bercerita soal adanya inisiasi digelarnya acara maulid di Petamburan. Menurutnya, hal itu sudah ia dengar sejak masih berada di Arab Saudi.
Kala itu eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan laporan kepada Rizieq terkait rencana digelarnya acara maulid setibanya di Tanah Air.
"Rencana digelar maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa," tuturnya.
Rizieq sempat mempertanyakan terkait rencana digelarnya acara maulid tersebut. Pasalnya, situasi Jakarta masih menerapkan PSBB di masa pandemi Covid-19. Namun Rizieq kembali mendapatkan laporan yang meyakinkan dirinya menyetujui acara maulid digelar.
Salah satu laporan tersebut berisi soal adanya seorang Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang kerap menggelar acara pengajian tiap malam Jumat.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Dan saya dikirimkan videonya. Saya liat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji