Suara.com - Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dicecar oleh Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Rizieq mencecar dengan pertanyaan soal pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut.
Awalnya Rizieq mempertanyakan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara swab test RS UMMI.
"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1 di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq.
"Tidak," jawab Trubus.
"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq lagi.
"Tidak," timpal singkat Trubus.
Tak hanya itu Rizieq juga mencecar ahli dengan mempertanyakan terkait penerapan pasal 14 ayat 2 KUHP. Rizieq kemudian memberikan pengibaratan cerita mengenai seorang anak yang menjelaskan kondisi kesehatan orang tuannya guna meredam berita hoaks namun hal itu juga justru dianggap timbulkan keonaran.
"Si anak motivasi tujuannya adalah untuk meredam berita hoaks. Apakah bisa masuk ayat 2 tadi?" tanya Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
"Ya enggak masuk karena dia kan memang tidak tahu awalnya," jawab Trubus.
Sampai akhirnya, Rizieq juga mempertanyakan soal penerapan pasal 15 KUHP terhadap pengibaratan cerita yang sama sebelumnya disampaikan.
"Sekarang kita pindah ke pasal 15. Di pasal 15 sama juga pasal 15 ini kan bedanya kalau di atas berita bohong di bawah cerita berita yang tidak utuh tidak lengkap menyangkanya saya pikir sama gitu. Nah kalau pasal 15 si anak masuk enggak?" tanya Rizieq.
"Pasal 15 sama sekali enggak ada hubungannya," jawab Trubus.
"Terima kasih banyak sangat bermanfaat sekali walaupun jawaban singkat hanya satu kata tapi singkat padat singkat jelas terima kasih," tutur Rizieq.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung