Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan sejumlah gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpukan sejumlah bukti serta pemanggilan sejumlah saksi. Untuk memperterang perkara dugaan penerimaan grarifikasi tersebut.
"Tim Penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap Ali.
Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah pun langsung memanggil sejumlah saksi seperti, pejabat Lampung Utara hingga pihak swasta.
Mereka yakni, Gunaido Uthama Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara; Taufik Hidayat Pensiunan PNS; Samsir, MMPensiunan (mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018); Sri Widodo Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019.
Kemudian, Septo SugiartoSwasta Direktur CV. Trisman Jaya; AbdurahmanWiraswasta CV. Alam Sehahtera; dan Dede Bastian Direktur PT. Tata Chubby.
Adapun pemeriksaan para saksi, dilakukan penyidik antirasuah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Peran Penyidik Robin di Kasus Eks Walkot Cimahi
-
Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
-
Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic
-
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas
-
Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan