Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa lima saksi pejabat Kota Cimahi, Jawa Barat terkait kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang kini melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lima pejabat Kota Cimahi yang diperiksa itu adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika; Muhammad Roni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima saksi ini ditelisik mengenai adanya dugaan permintaan uang untuk menghentikan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna yang kini sudah dijerat KPK.
KPK pun menduga penyidik Stepanus bukan hanya terlibat penghentian perkara kasus di Tanjungbalai.
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ungkap Ali dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Menurut dia, keterangan saksi ini sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk nantinya akan dibuka didalam persidangan.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor," ucap Ali.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Aziz Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
-
Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic
-
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas
-
Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'
-
Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan