Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan izin penyadapan, sita hingga penggeledahan kembali menjadi kewenangan penyidik antirasuah. Hal ini menyusul gugatan terhadap revisi UU KPK yang baru, di mana sebelumnya ketiga fungsi izin itu dipegang oleh Dewas KPK.
"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Menurut Ali, penyidik KPK akan menjalankan putusan MK itu, yang mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Ali pun memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review," katanya.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua Dewas Pengawas KPK Tumpak Hatorongan menghormati keputusan MK untuk penyidik antirasuah untuk tidak lagi meminta izin sadap, geledah maupun penyitaan kepada Dewas KPK.
"Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan ijin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ucap Tumpak, Rabu (5/5/2021)
Baca Juga: Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'
Hal itu sudah menjadi keputusan hakim ketika membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor
70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Untuk gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.
Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).
Berita Terkait
-
Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'
-
Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi
-
KPK Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Jadi ASN Diserahkan ke Menpan RB
-
Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur
-
MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo