Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menekankan kembali pentingnya Azis Syamsuddin mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Permintaan mundur itu seiring ketidakhadiran Azis dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan dinas.
Lucius menilai, dengan memilih mundur dari kursi pimpinan DPR, ke depannya Azis bisa fokus dengan proses hukumnya.
"Jika masih tetap aktif sebagai wakil ketua DPR, selalu ada peluang untuk menghindar dengan alasan agenda sebagai wakil ketua DPR sedang dia lakoni sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK. Padahal alasan ada agenda lain itu bisa saja cuma ngeles doang," kata Lucius dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Sebagai warga negara Indonesia, terlebih wakil ketua DPR, Azis seharusnya mendahulukan pemanggilan KPK untuk menghormati proses hukum. Pasalnya, pemanggilan KPK tersebut berurusan dengan tindakan pribadi Azis yang berdampak pada lembaga.
"Ketika tindakan pribadi atau urusan perorangan memengaruhi lembaga apalagi pengaruh ini justru berdimensi memperburuk citra DPR, merusak harkat lembaga, saya kira sih jadinya penting untuk mendahulukan pemanggilan ke KPK ketimbang agenda apapun terkait jabatan Azis sebagai wakil ketua DPR," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pengunduran diri Azis menjadi penting, mengingat posisinya saat ini sebagai wakil ketua DPR dinilai potensial menghambat upaya pemanggilan oleh KPK.
"Azis yang memang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi terjadinya suap, juga mungkin saja menggunakan strategi ini untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan," ujarnya.
Mangkir karena Alasan Dinas
Azis Syamsuddin diketahui mangkir dari panggilan KPK. Padahal, politisi Partai Golkar itu rencananya dipanggil komisi antirasuah, Jumat (7/5/2021) hari ini untuk diperiksa terkait kasus suap penyidik Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Gagal Diperksa KPK, Ini Alasannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya hari ini. Alasannya, karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Ali, Jumat (7/5/2021).
Ali pun memastikan akan kembali memanggil Azis untuk dimintai keterangan. Namun, untuk pasti jadwal ulang pemanggilan akan kembali dikoordinasikan dengan penyidik.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil Aziz dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025