Suara.com - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke luar kota.
Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.
Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.
Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19
1. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.
4. Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:
- Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil
- Pendamping persalinan maksimal 2 orang
- Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
- Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
- Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data pemohon.
- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, titik pengecekan maupun titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat.
Sekali lagi mengingatkan, siapkan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) jika anda harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?