Suara.com - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke luar kota.
Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.
Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.
Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19
1. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.
4. Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:
- Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil
- Pendamping persalinan maksimal 2 orang
- Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
- Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
- Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data pemohon.
- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, titik pengecekan maupun titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat.
Sekali lagi mengingatkan, siapkan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) jika anda harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo