Suara.com - Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu daerah mana saja yang termasuk wilayah aglomerasi mudik 2021?
Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.
Wilayah Aglomerasi Mudik 2021
Sebagai informasi, beberapa daerah berikut adalah wilayah aglomerasi mudik 2021.
- Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
- Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
- Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
- Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
- Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
- Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
- Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Jadi idealnya mobilitas masyarakat benar-benar dibatasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 besar-besaran.
Pengecualian untuk Perjalanan
Namun demikian masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk mobilitas masyarakat. Namun berkas-berkas yang lengkap menjadi syarat utama.
Setidaknya untuk area Jakarta dan sekitarnya, penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk serta kelengkapan berupa berkas tes negatif Covid-19 menjadi berkas wajib yang harus dimiliki.
Beberapa urusan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik adalah :
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara
- Urusan pekerjaan atau dinas.
- Kunjungan keluarga yang sakit.
- Kunjungan duka atau anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga.
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Selama masa larangan mudik 2021 ini pemerintah telah menerjunkan aparat untuk mengontrol titik-titik rawan seperti di jalan perbatasan, tempat umum, hingga jalan tol. Setidaknya pada beberapa titik strategis, aparat disiagakan untuk menghalau pemudik lokal dan antar daerah yang masih nekat.
Demikian penjelasan tentang wilayah aglomerasi mudik 2021 dan syarat serta pengecualiannya. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat mudik agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta