Suara.com - Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu daerah mana saja yang termasuk wilayah aglomerasi mudik 2021?
Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.
Wilayah Aglomerasi Mudik 2021
Sebagai informasi, beberapa daerah berikut adalah wilayah aglomerasi mudik 2021.
- Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
- Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
- Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
- Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
- Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
- Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
- Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Jadi idealnya mobilitas masyarakat benar-benar dibatasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 besar-besaran.
Pengecualian untuk Perjalanan
Namun demikian masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk mobilitas masyarakat. Namun berkas-berkas yang lengkap menjadi syarat utama.
Setidaknya untuk area Jakarta dan sekitarnya, penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk serta kelengkapan berupa berkas tes negatif Covid-19 menjadi berkas wajib yang harus dimiliki.
Beberapa urusan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik adalah :
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara
- Urusan pekerjaan atau dinas.
- Kunjungan keluarga yang sakit.
- Kunjungan duka atau anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga.
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Selama masa larangan mudik 2021 ini pemerintah telah menerjunkan aparat untuk mengontrol titik-titik rawan seperti di jalan perbatasan, tempat umum, hingga jalan tol. Setidaknya pada beberapa titik strategis, aparat disiagakan untuk menghalau pemudik lokal dan antar daerah yang masih nekat.
Demikian penjelasan tentang wilayah aglomerasi mudik 2021 dan syarat serta pengecualiannya. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat mudik agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka