Suara.com - Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu daerah mana saja yang termasuk wilayah aglomerasi mudik 2021?
Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.
Wilayah Aglomerasi Mudik 2021
Sebagai informasi, beberapa daerah berikut adalah wilayah aglomerasi mudik 2021.
- Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
- Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
- Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
- Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
- Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
- Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
- Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Jadi idealnya mobilitas masyarakat benar-benar dibatasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 besar-besaran.
Pengecualian untuk Perjalanan
Namun demikian masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk mobilitas masyarakat. Namun berkas-berkas yang lengkap menjadi syarat utama.
Setidaknya untuk area Jakarta dan sekitarnya, penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk serta kelengkapan berupa berkas tes negatif Covid-19 menjadi berkas wajib yang harus dimiliki.
Beberapa urusan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik adalah :
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara
- Urusan pekerjaan atau dinas.
- Kunjungan keluarga yang sakit.
- Kunjungan duka atau anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga.
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Selama masa larangan mudik 2021 ini pemerintah telah menerjunkan aparat untuk mengontrol titik-titik rawan seperti di jalan perbatasan, tempat umum, hingga jalan tol. Setidaknya pada beberapa titik strategis, aparat disiagakan untuk menghalau pemudik lokal dan antar daerah yang masih nekat.
Demikian penjelasan tentang wilayah aglomerasi mudik 2021 dan syarat serta pengecualiannya. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat mudik agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa